Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Tte 2.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
3.MARIANUS MENDROFA, S.H.
1.FIRJA SADEK Alias IJA
2.SARBA SAHDAN Alias SABA
3.SATNI M. DJAE Alias TATI
4.MANSUR TENGKU Alias CULE
5.MUZDALIFAH BAY Alias AWA
6.ENDANG ABD. RAHIM Alias ENDANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-239/Q.2.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
2MARIANUS MENDROFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRJA SADEK Alias IJA[Penahanan]
2SARBA SAHDAN Alias SABA[Penahanan]
3SATNI M. DJAE Alias TATI[Penahanan]
4MANSUR TENGKU Alias CULE[Penahanan]
5MUZDALIFAH BAY Alias AWA[Penahanan]
6ENDANG ABD. RAHIM Alias ENDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP--------------------------------------------------------------------

 

                • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 372 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 Februari 2024.

 

                • Bahwa semua surat suara baik yang belum maupun yang sudah dicoblos oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III lebih dari 1 (satu) kali, belum sempat dimasukkan kedalam kotak surat suara.

 

Terdakwa III telah mencoblos sebanyak 14 (empat belas) surat suara dari 15 (lima belas) surat suara, yang terdiri dari:

2 (dua) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, yang dicoblos yakni 1 surat suara atas nama FEBRIANI TUELA dari Partai Demokrat dan 1 surat suara atas nama JULAIHA MUS dari partai Nasdem. 3 (tiga) surat suara  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, yang dicoblos atas nama ISTIKOMA SANGAJI dari Partai PKS 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah, yang dicoblos atas nama HIDAYAT M. SJAH 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dicoblos atas nama ABD. RAHMAN LAHABATO dari Partai PAN 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang dicoblos PRABOWO-GIBRAN

 

Terdakwa II telah mencoblos sebanyak 9 (sembilan) surat suara dari 15 (lima belas) surat suara, yang terdiri dari:

3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang dicoblos nomor urut 1 yaitu ANIS BASWEDAN & MUHAIMIN ISKANDAR 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dicoblos nomor urut 3 yaitu HIDAYAT M. SJAH 3 (tiga) surat suara  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang dicoblos Partai Garuda nomor urut 1 yaitu MUHAMMAD ALBAR

 

Terdakwa I telah mencoblos sebanyak 7 (tujuh) surat suara dari 15 (lima belas) surat suara, yang terdiri dari:

5 (lima) Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 5 (lima) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 5 (lima) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

 

                • Bahwa setelah menerima surat suara tersebut Terdakwa I masuk ke bilik 1, Terdakwa II masuk ke bilik 2 dan Terdakwa III masuk ke bilik 3 selanjutnya melakukan pencoblosan, namun tidak lama kemudian petugas keamanan yaitu Saksi IMAM EKO AKBAR YUDA WIBOWO, S.Tr.K Alias IMAM, saksi RIVAI HALIK, S.H Alias RIVAI dan saksi AHMAD YANI, S.H. Alias DANI melihat surat suara sisa sudah menipis sehingga langsung masuk kedalam TPS 001 dengan menghentikan dan mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III selanjutnya saksi IMAM EKO AKBAR YUDA WIBOWO, S.Tr.K Alias IMAM meminta untuk memperlihatkan dan menghitung surat suara yang dipegang oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III, adapun surat suara yang dipegang dan telah dicoblos oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III, terdiri dari:

 

Terdakwa V menyerahkan kepada Terdakwa III sebanyak 15 (lima belas) surat suara yang terdiri dari 5 jenis surat suara, yakni:

3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

 

Terdakwa V menyerahkan kepada Terdakwa II sebanyak 15 (lima belas) surat suara yang terdiri dari 5 jenis surat suara, yakni:

3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

 

Terdakwa VI menyerahkan kepada Terdakwa I sebanyak 15 (lima belas) surat suara yang terdiri dari 3 jenis surat suara, yakni:

5 (lima) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 5 (lima) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 5 (lima) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

 

Bahwa kemudian sekitar Pukul 14.00 Wit Pada saat semua pemilih yang menggunakan udangan serta KTP (Kartu tanda Penduduk) telah menggunakan hak pilih dengan melakukan pencoblosan, kemudian datanglah Terdakwa IV dan menyuruh para saksi partai dengan bahasa “itu ada surat suara sisa kalau mau coblos nanti ambil 1 (satu) orang masing-masing 3 (tiga) Kertas Surat Suara”, kemudian Terdakwa II menjawab “oo.. ia sudah....”, setelah penyampaian dari Terdakwa IV, Terdakwa IV langsung keluar dari dalam ruangan TPS 001 Desa Akelamo Cinga-Cinga, tak lama setelah mendengar penyampaian dari Terdakwa IV  lalu Terdakwa V dan Terdakwa VI memanggil Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III untuk mengambil surat suara di meja KPPS dan memberikan masing-masing sebanyak 15 (lima belas) surat suara dengan jenis surat suara berbeda-beda, yang terdiri dari:

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP--------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

----------  Bahwa Terdakwa I FIRJA SADEK Alias IJA sebagai saksi Partai, bersama-sama atau turut serta melakukan dengan Terdakwa II SARBA SAHDAN Alias SABA sebagai saksi Partai, Terdakwa III SATNI M. DJAE alias TATI sebagai saksi Partai, Terdakwa IV MANSUR TENKU Alias CULE sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Ketua KPPS), Terdakwa V MUZDALIFAH BAY alias AWA sebagai anggota KPPS 3 dan Terdakwa VI ENDANG ABD. RAHIM alias ENDANG sebagai anggota KPPS 2, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar Pukul 14.00 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di TPS (Tempat Pengumutan Suara) 001 di Desa Akelamo Cinga-Cinga Kec. Jailolo Selatan Kab. Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana bersama-sama atau turut serta melakukan yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tercantum dalam DPT TPS 001 Desa Akelamo Cinga-Cinga Kec. Jailolo Selatan Kab. Halbar serta telah menerima surat undangan untuk menyalurkan hak pilih di TPS 001 dan melakukan pencoblosan surat suara sesuai dengan undangan yakni di TPS 001 Desa Akelamo Cinga-cinga Kec. Jailolo Selatan Kab. Halbar.

 

                • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 372 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 Februari 2024

 

                • Bahwa semua surat suara baik yang belum maupun yang sudah dicoblos oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III lebih dari 1 (satu) kali, belum sempat dimasukkan kedalam kotak surat suara.

 

Terdakwa III telah mencoblos sebanyak 14 (empat belas) surat suara dari 15 (lima belas) surat suara, yang terdiri dari:

2 (dua) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, yang dicoblos yakni 1 surat suara atas nama FEBRIANI TUELA dari Partai Demokrat dan 1 surat suara atas nama JULAIHA MUS dari partai Nasdem. 3 (tiga) surat suara  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, yang dicoblos atas nama ISTIKOMA SANGAJI dari Partai PKS 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah, yang dicoblos atas nama HIDAYAT M. SJAH 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dicoblos atas nama ABD. RAHMAN LAHABATO dari Partai PAN 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang dicoblos PRABOWO-GIBRAN

 

Terdakwa II telah mencoblos sebanyak 9 (sembilan) surat suara dari 15 (lima belas) surat suara, yang terdiri dari:

3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang dicoblos nomor urut 1 yaitu ANIS BASWEDAN & MUHAIMIN ISKANDAR 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dicoblos nomor urut 3 yaitu HIDAYAT M. SJAH 3 (tiga) surat suara  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang dicoblos Partai Garuda nomor urut 1 yaitu MUHAMMAD ALBAR

 

Terdakwa I telah mencoblos sebanyak 7 (tujuh) surat suara dari 15 (lima belas) surat suara, yang terdiri dari:

5 (lima) Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 5 (lima) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 5 (lima) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

 

                • Bahwa setelah menerima surat suara tersebut Terdakwa I masuk ke bilik 1, Terdakwa II masuk ke bilik 2 dan Terdakwa III masuk ke bilik 3 selanjutnya melakukan pencoblosan, namun tidak lama kemudian petugas keamanan yaitu Saksi IMAM EKO AKBAR YUDA WIBOWO, S.Tr.K Alias IMAM, saksi RIVAI HALIK, S.H Alias RIVAI dan saksi AHMAD YANI, S.H. Alias DANI melihat surat suara sisa sudah menipis sehingga langsung masuk kedalam TPS 001 dengan menghentikan dan mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III selanjutnya saksi IMAM EKO AKBAR YUDA WIBOWO, S.Tr.K Alias IMAM meminta untuk memperlihatkan dan menghitung surat suara yang dipegang oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III, adapun surat suara yang dipegang dan telah dicoblos oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III, terdiri dari:

 

Terdakwa V menyerahkan kepada Terdakwa III sebanyak 15 (lima belas) surat suara yang terdiri dari 5 jenis surat suara, yakni:

3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

 

Terdakwa V menyerahkan kepada Terdakwa II sebanyak 15 (lima belas) surat suara yang terdiri dari 5 jenis surat suara, yakni:

3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Daerah 3 (tiga) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 3 (tiga) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

 

Terdakwa VI menyerahkan kepada Terdakwa I sebanyak 15 (lima belas) surat suara yang terdiri dari 3 jenis surat suara, yakni:

5 (lima) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten 5 (lima) Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi 5 (lima) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

 

Bahwa kemudian sekitar Pukul 14.00 Wit Pada saat semua pemilih yang menggunakan udangan serta KTP (Kartu tanda Penduduk) telah menggunakan hak pilih dengan melakukan pencoblosan, kemudian datanglah Terdakwa IV dan menyuruh para saksi partai dengan bahasa “itu ada surat suara sisa kalau mau coblos nanti ambil 1 (satu) orang masing-masing 3 (tiga) Kertas Surat Suara”, kemudian Terdakwa II menjawab “oo.. ia sudah....”, setelah penyampaian dari Terdakwa IV, Terdakwa IV langsung keluar dari dalam ruangan TPS 001 Desa Akelamo Cinga-Cinga, tak lama setelah mendengar penyampaian dari Terdakwa IV  lalu Terdakwa V dan Terdakwa VI memanggil Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III untuk mengambil surat suara di meja KPPS dan memberikan masing-masing sebanyak 15 (lima belas) surat suara dengan jenis surat suara berbeda-beda, yang terdiri dari:

     Pertama

----------  Bahwa Terdakwa I FIRJA SADEK Alias IJA sebagai saksi Partai, bersama-sama atau turut serta melakukan dengan Terdakwa II SARBA SAHDAN Alias SABA sebagai saksi Partai, Terdakwa III SATNI M. DJAE Alias TATI sebagai saksi Partai, Terdakwa IV MANSUR TENKU Alias CULE sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Ketua KPPS), Terdakwa V MUZDALIFAH BAY alias AWA sebagai anggota KPPS 3 dan Terdakwa VI ENDANG ABD. RAHIM alias ENDANG sebagai anggota KPPS 2, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar Pukul 14.00 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di TPS (Tempat Pengumutan Suara) 001 di Desa Akelamo Cinga-Cinga Kec. Jailolo Selatan Kab. Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana bersama-sama atau turut serta melakukan yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tercantum dalam DPT TPS 001 Desa Akelamo Cinga-Cinga Kec. Jailolo Selatan Kab. Halbar serta telah menerima surat undangan untuk menyalurkan hak pilih di TPS 001 Desa dan melakukan pencoblosan surat suara sesuai dengan undangan yakni di TPS 001 Desa Akelamo Cinga-cinga Kec. Jailolo Selatan Kab. Halbar.

Pihak Dipublikasikan Ya