Petitum Permohonan |
- DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa Pengertian Praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 10 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan :
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini” tentang ;
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas` kuasa tersangka.
- Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
- Bahwa dari pengertian tersebut diatas, obyek praperadilan di Indonesia dipertegas kembali dalam Pasal 77 KUHAP yang menyatakan :
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
- Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
- Bahwa rumusan Pasal 77 KUHAP tersebut telah mengalami perluasan makna setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang amar Putusannya berbunyi sbb :
- Pasal 77 huruf (a) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor : 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, pengledahan dan penyitaan;
- Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor : 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, pengeledahan dan penyitaan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka wewenang Pengadilan Negeri tidak sekedar hanya memeriksa obyek praperadilan sebagimana dimaksud di dalam Pasal 77 huruf a KUHAP, melainkan diperluas dan meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka, pengeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat vide Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21 / PUU- XII/2014 tanggal 28 April 2015, |