Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Tte SRI MARDIANA JOISANGADJI, S.H., M.H. RIFAI ABBAS alias FAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 821C/Q.2.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI MARDIANA JOISANGADJI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAI ABBAS alias FAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa RIFAI ABBAS alias FAI, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIT atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Belakang SD Negeri 18 Ternate Kelurahan Marikurubu, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Ganja”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 wit teman Terdakwa yakni sdr. KOCES alias KOCES menghubungi Terdakwa via Video Call Whatsapp meminta tolong untuk mengirim narkotika jenis Ganja milik sdr. RUDI KASIM alias LADAYA ke Bacan, Halmahera Selatan dan nantinya Terdakwa akan mendapatkan upah yang berupa narkotika jenis Ganja sebanyak 5 (lima) sachet plastic bening berukuran kecil. Kemudian Terdakwa mengiyakan dan sdr. KOCES alias KOCES mengatakan nanti besok pagi hari jumat tanggal 16 Februari 2024 baru orangnya sdr. KOCES alias KOCES berikan narkotika jenis Ganjanya kepada Terdakwa karena sdr. KOCES alias KOCES sedang berada di Jailolo, Kec. Halmahera barat. Pada hari jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 wit sdr. KOCES menghubungi Terdakwa mengatakan jika orangnya sebentar lagi mau antar narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada sdr. KOCES alias KOCES jika sdr. KOCES alias KOCES tidak jelas karena bilangnya pagi mau antar narkotika jenis Ganja akan tetapi sampai sekarang tidak ada. Selanjutnya karena Terdakwa merasa ragu Terdakwa tidak mengiyakannya dan langsung memblokir nomor sdr. KOCES alias KOCES. Sekitar pukul 23.00 wit teman Terdakwa sdr. RUDI KASIM alias LADAYA menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk membuka nomor telepon sdr. KOCES alias KOCES yang telah Terdakwa blokir, akan tetapi Terdakwa mengatakan kepada sdr. RUDI KASIM alias LADAYA Terdakwa tidak mau membuka blokir tersebut karena sdr. KOCES alias KOCES tidak jelas. Kemudian sdr. RUDI KASIM alias LADAYA meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis Ganja miliknya yang sudah di buang oleh orang dari sdr. KOCES alias KOCES dan Terdakwa mengiyakannya. Setelah Terdakwa berkomunikasi dengan sdr. RUDI KASIM alias LADAYA, beberapa saat kemudian sdr. RUDI KASIM alias LADAYA mengirim foto dimana lokasi narkotika jenis Ganja yang sudah di buang oleh orang dari sdr. KOCES. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju ke pangkalan ojek untuk mencari sepeda motor yang bisa Terdakwa pinjam. Sesampainya Terdakwa di pangkalan ojek, Terdakwa bertemu dengan temannya saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA, lalu Terdakwa menanyakan kepada saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA perihal foto yang di kirim oleh sdr. RUDI KASIM alias LADAYA apakah saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA mengetahui lokasinya atau tidak lalu saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA mengatakan jika ia mengetahui lokasinya yakni di dekat Lapangan Sepak bola Kel. Marikurubu, Kec. Ternate Tengah, kota Ternate. Setelah itu Terdakwa meminta saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA untuk mengantar Terdakwa ke lokasi yang ada di foto tersebut. Sesampainya Terdakwa dan saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA di dekat Lapangan Sepak bola Kel. Marikurubu, Kec. Ternate Tengah, kota Ternate seperti di foto yang di kirimkan oleh sdr. RUDI KASIM alias LADAYA, Terdakwa meminta saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA untuk memantau situasi sekitar apakah aman atau tidak setelah itu Terdakwa meminta saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA untuk putar balik sepeda motor yang ia kendarai dan tepat di dekat tiang listrik Terdakwa meminta saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA untuk berhenti dan menyuruh saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA mengambil bungkusan rokok surya. Setelah saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA mengambil bungkusan rokok surya tersebut, Terdakwa dan saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA langsung pergi dari tempat tersebut, kemudian dalam perjalanan saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA memberikan terdakwa  bungkusan rokok surya yang baru saja di ambil yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja.

Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 wit bertempat di dekat Lapangan sepak Bola Kel. Marikurubu, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, ketika Terdakwa bersama teman Terdakwa saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA akan kembali ke rumah, tiba-tiba terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor mengejar Terdakwa dan saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA, lalu Terdakwa meminta kepada saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA untuk menambah kecepatan sepeda motor yang ia kendarai, Akan tetapi sesampainya Terdakwa bersama saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA di Belakang SD Negeri 18 Kel. Marikurubu, Kec. Ternate Tengah, kota Ternate, mereka langsung diamankan oleh saksi HENDRA ANDIKA PUTRA, SH Alias HENDRA dan saksi HALID NURDIN Alias HALID. Karena merasa takut, Terdakwa langsung membuang bungkusan rokok surya yang berisi narkotika jenis Ganja yang masih Terdakwa pegang. Selanjutnya Terdakwa diinterogasi perihal narkotika akan tetapi Terdakwa tidak mengakui setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui jika Terdakwa memiliki narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam sebuah bungkusan rokok surya yang mana Terdakwa sempat membuangnya pada saat Terdakwa akan diamankan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian meminta Terdakwa untuk menunjukan dimana Terdakwa membuang bungkusan rokok surya tersebut, kemudian Terdakwa menunjukkan kepada anggota polisi tempat dimana terdakwa membuang bungkusan rokok surya tersebut yaitu ditepi jalan dekat dengan Terdakwa diamankan. Lalu pihak kepolisian meminta Terdakwa untuk mengambil bungkusan rokok surya yang telah Terdakwa buang setelah dibuka didapati 10 (sepuluh) sachet plastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang mana Terdakwa mengambilnya atas permintaan dari teman Terdakwa yakni sdr. RUDI KASIM alias LADAYA, yang saat ini berdomisili di Desa Hidayat, Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan. kemudian Terdakwa mengakui jika narkotika jenis Ganja tersebut akan Terdakwa kirimkan ke sdr. RUDI KASIM Alias LADAYA dengan cara Terdakwa akan menitipkan di tempat pengiriman kapal yang menuju ke Bacan, Kab. Halmahera Selatan. selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang di temukan di bawa ke kantor sat narkoba polres ternate untuk di minta keterangan lebih lanjut.

Bahwa barang bukti yang saksi HENDRA ANDIKA PUTRA, SH Alias HENDRA dan saksi HALID NURDIN Alias HALID dapatkan pada saat penangkapan yakni 10 (sepuluh) sachet plastic bening berukuran kecil yang di duga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto ± 9,59 gram, 1 (satu) buah bungkusan rokok surya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Type Galaxy A05 warna Hitam dan 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 0823 4596 2949.

Bahwa perbuatan Terdakwa RIFAI ABBAS Alias FAI tersebut yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, sebab hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 054/ NNF /                   II / 2024 tanggal 21 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Marlboro Gold berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,6961 gram diberi nomor barang bukti 059/2024/NF, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa RIFAI ABBAS Alias FAI. Barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor 059/2024/NF berupa daun-daun kering adalah benar Narkotika Jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan 1 nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa RIFAI ABBAS alias FAI, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIT atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Belakang SD Negeri 18 Ternate Kelurahan Marikurubu, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 wit teman Terdakwa yakni sdr. KOCES alias KOCES menghubungi Terdakwa via Video Call Whatsapp meminta tolong untuk mengirim narkotika jenis Ganja milik sdr. RUDI KASIM alias LADAYA ke Bacan, Halmahera Selatan dan nantinya Terdakwa akan mendapatkan upah yang berupa narkotika jenis Ganja sebanyak 5 (lima) sachet plastic bening berukuran kecil. Kemudian Terdakwa mengiyakan dan sdr. KOCES alias KOCES mengatakan nanti besok pagi hari jumat tanggal 16 Februari 2024 baru orangnya sdr. KOCES alias KOCES berikan narkotika jenis Ganjanya kepada Terdakwa karena sdr. KOCES alias KOCES sedang berada di Jailolo, Kec. Halmahera barat. Pada hari jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 wit sdr. KOCES menghubungi Terdakwa mengatakan jika orangnya sebentar lagi mau antar narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada sdr. KOCES alias KOCES jika sdr. KOCES alias KOCES tidak jelas karena bilangnya pagi mau antar narkotika jenis Ganja akan tetapi sampai sekarang tidak ada. Selanjutnya karena Terdakwa merasa ragu Terdakwa tidak mengiyakannya dan langsung memblokir nomor sdr. KOCES alias KOCES. Sekitar pukul 23.00 wit teman Terdakwa sdr. RUDI KASIM alias LADAYA menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk membuka nomor telepon sdr. KOCES alias KOCES yang telah Terdakwa blokir, akan tetapi Terdakwa mengatakan kepada sdr. RUDI KASIM alias LADAYA Terdakwa tidak mau membuka blokir tersebut karena sdr. KOCES alias KOCES tidak jelas. Kemudian sdr. RUDI KASIM alias LADAYA meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis Ganja miliknya yang sudah di buang oleh orang dari sdr. KOCES alias KOCES dan Terdakwa mengiyakannya. Setelah Terdakwa berkomunikasi dengan sdr. RUDI KASIM alias LADAYA, beberapa saat kemudian sdr. RUDI KASIM alias LADAYA mengirim foto dimana lokasi narkotika jenis Ganja yang sudah di buang oleh orang dari sdr. KOCES. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju ke pangkalan ojek untuk mencari sepeda motor yang bisa Terdakwa pinjam. Sesampainya Terdakwa di pangkalan ojek, Terdakwa bertemu dengan temannya saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA, lalu Terdakwa menanyakan kepada saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA perihal foto yang di kirim oleh sdr. RUDI KASIM alias LADAYA apakah saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA mengetahui lokasinya atau tidak lalu saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA mengatakan jika ia mengetahui lokasinya yakni di dekat Lapangan Sepak bola Kel. Marikurubu, Kec. Ternate Tengah, kota Ternate. Setelah itu Terdakwa meminta saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA untuk mengantar Terdakwa ke lokasi yang ada di foto tersebut. Sesampainya Terdakwa dan saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA di dekat Lapangan Sepak bola Kel. Marikurubu, Kec. Ternate Tengah, kota Ternate seperti di foto yang di kirimkan oleh sdr. RUDI KASIM alias LADAYA, Terdakwa meminta saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA untuk memantau situasi sekitar apakah aman atau tidak setelah itu Terdakwa meminta saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA untuk putar balik sepeda motor yang ia kendarai dan tepat di dekat tiang listrik Terdakwa meminta saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA untuk berhenti dan menyuruh saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA mengambil bungkusan rokok surya. Setelah saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA mengambil bungkusan rokok surya tersebut, Terdakwa dan saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA langsung pergi dari tempat tersebut, kemudian dalam perjalanan saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA memberikan terdakwa  bungkusan rokok surya yang baru saja di ambil yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja.

Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 wit bertempat di dekat Lapangan sepak Bola Kel. Marikurubu, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, ketika Terdakwa bersama teman Terdakwa saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA akan kembali ke rumah, tiba-tiba terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor mengejar Terdakwa dan saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA, lalu Terdakwa meminta kepada saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA untuk menambah kecepatan sepeda motor yang ia kendarai, Akan tetapi sesampainya Terdakwa bersama saksi ARYA CHAPRIWARDANA MALIK alias ARYA di Belakang SD Negeri 18 Kel. Marikurubu, Kec. Ternate Tengah, kota Ternate, mereka langsung diamankan oleh saksi HENDRA ANDIKA PUTRA, SH Alias HENDRA dan saksi HALID NURDIN Alias HALID. Karena merasa takut, Terdakwa langsung membuang bungkusan rokok surya yang berisi narkotika jenis Ganja yang masih Terdakwa pegang. Selanjutnya Terdakwa diinterogasi perihal narkotika akan tetapi Terdakwa tidak mengakui setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui jika Terdakwa memiliki narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam sebuah bungkusan rokok surya yang mana Terdakwa sempat membuangnya pada saat Terdakwa akan diamankan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian meminta Terdakwa untuk menunjukan dimana Terdakwa membuang bungkusan rokok surya tersebut, kemudian Terdakwa menunjukkan kepada anggota polisi tempat dimana terdakwa membuang bungkusan rokok surya tersebut yaitu ditepi jalan dekat dengan Terdakwa diamankan. Lalu pihak kepolisian meminta Terdakwa untuk mengambil bungkusan rokok surya yang telah Terdakwa buang setelah dibuka didapati 10 (sepuluh) sachet plastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang mana Terdakwa mengambilnya atas permintaan dari teman Terdakwa yakni sdr. RUDI KASIM alias LADAYA, yang saat ini berdomisili di Desa Hidayat, Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan. kemudian Terdakwa mengakui jika narkotika jenis Ganja tersebut akan Terdakwa kirimkan ke sdr. RUDI KASIM Alias LADAYA dengan cara Terdakwa akan menitipkan di tempat pengiriman kapal yang menuju ke Bacan, Kab. Halmahera Selatan. selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang di temukan di bawa ke kantor sat narkoba polres ternate untuk di minta keterangan lebih lanjut.

Bahwa barang bukti yang saksi HENDRA ANDIKA PUTRA, SH Alias HENDRA dan saksi HALID NURDIN Alias HALID dapatkan pada saat penangkapan yakni 10 (sepuluh) sachet plastic bening berukuran kecil yang di duga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto ± 9,59 gram, 1 (satu) buah bungkusan rokok surya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Type Galaxy A05 warna Hitam dan 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 0823 4596 2949.

Bahwa perbuatan Terdakwa RIFAI ABBAS Alias FAI tersebut yang Hukum Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, sebab hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 054/ NNF /                   II / 2024 tanggal 21 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Marlboro Gold berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,6961 gram diberi nomor barang bukti 059/2024/NF, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa RIFAI ABBAS Alias FAI. Barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor 059/2024/NF berupa daun-daun kering adalah benar Narkotika Jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan 1 nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) UU N0. 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya