Petitum Permohonan |
- DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa Pengertian Praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 10 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan :
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini” tentang ;
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
- Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;
- Bahwa dari pengertian tersebut diatas, obyek praperadilan di Indonesia dipertegas kembali dalam Pasal 77 KUHAP yang menyatakan :
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
- Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
- Bahwa rumusan Pasal 77 KUHAP tersebut telah mengalami perluasan makna setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21 / PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang amar Putusannya berbunyi sbb :
- Pasal 77 huruf (a) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor : 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka wewenang Pengadilan Negeri Ternate tidak sekedar hanya memeriksa obyek Praperadilan sebagaimana dimaksud didalam Pasa 77 huruf (a) KUHAP, melainkan diperluas dan meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat vide Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21 / PUU- XII/2014 tanggal 28 April 201.
|