Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Tte ROSNIA DULHAJI SUBEKTI A.Hi. HUSEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSNIA DULHAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD HAMZAH, S.HROSNIA DULHAJI
Tergugat
NoNama
1SUBEKTI A.Hi. HUSEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.375.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat ditambah dengan kerugian imateril yang dialami oleh Penggugat yaitu:
  • uang sebesar Rp 121.375.000,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus tuju puluh lima ribu rupiah)
  • Kerugian imateril sebesar 6% setiap bulan dikalikan 5 bulan dari total hutang Rp 121.375.000 x 6% = 7.282.500,- x 5 = Rp 36.412.500 (tiga puluh enam juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah)

Secara tunai, seketika Putusan ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate atas benda bergerak milik Tergugat yaitu : satu unit alat transportasi laut, Speedboat warna  putih biru terdapat tulisan Pulau Kenari berikut dengan mesin pendorong sebanyak 6 unit merek Yamaha, dengan kapasitas masing-masing 40 PK.
  2. Menyatakan apabila Tergugat tidak dapat melaksanakan keputusan tersebut secara sukarela, seketika putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Pengadilan Negeri dapat melakukan sita eksekusi terhadap harta benda milik Tergugat yaitu: satu unit alat transportasi laut, Speedboat warna  putih biru terdapat tulisan Pulau Kenari berikut dengan mesin pendorong sebanyak 6 unit, merek Yamaha, dengan kapasitas masing-masing 40 PK. Untuk dijual melalui lelang KPKNL dan hasilnya untuk menutupi seluruh hutang dan kerugian Penggugat tersebut;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak