INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Tte | MIRZAH AHMAD, ST.MT | ROHANI DARUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Tte | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 167.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang telah menjual perhiasan milik Penggugat dan tidak membayar ganti kerugian sebesar Rp. 166.500.000,- (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) merupakan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat, membayar KERUGIAN MATERIL sebesar Rp. 167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan KERUGIAN IMMATERIL sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Dengan demikian total nilai Kerugian Materil dan Immateril yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. Rp. 267.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |