Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dihitung sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2022 dan telah terhitung masa kerja selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat I bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dirubah Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I berakhir atau putus sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang proses dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 1 X 4 X Rp. 7.491.168 = Rp.29.964.672,
- Uang Penghargaan masa kerja 1 X 2 X Rp. 7.491.168 = Rp. 14.982.336
- Uang Penggantian hak yaitu:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 2 X Rp. 7.491.168 X 12 = Rp. 14.982.336
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja sebesar Rp. 1.500.000.
- Upah proses yang dihitung sejak tanggal 18 November 2022 s/d bulan Desember 2023 jika dihitung 14 bulan x Rp. 7.491.168 = Rp. 104.876.352.
Total Keseluruhan : Rp. 166.305.696 (seratus enam puluh enam juta tiga ratus lima ribu enam ratus Sembilan puluh enam rupiah)
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
- : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|