Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa istri Pemohon yang bernama Almh. Aida Umar telah meninggal dunia 14 Mei 2015 pukul 05:00 WIT dan dikebumikan pada tanggal yang sama pukul 16:00 WIT di pekuburan umum Kel. Foramadiahi, Kec. Pulau Ternate, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate untuk dapat mencatatkan adanya penetapan kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini dan di catat dalam register yang diperuntukan untuk itu, agar diterbitkan akta kematian atas nama Almh. Aida Umar;
- Biaya perkara menurut hukum
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan Penetapan yang sebaik-baiknya. |