Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Tte 1.MARIANUS MENDROFA, S.H.
2.ANDREW BRESNEV KOMBONG, S.H.
ARJUN ISMAIL Alias ARJUN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-422/Q.2.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIANUS MENDROFA, S.H.
2ANDREW BRESNEV KOMBONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARJUN ISMAIL Alias ARJUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

-------Bahwa terdakwa ARJUN ISMAIL Alias ARJUN pada hari Sabtu tanggal 23 maret 2024 sekira pukul 19.25 WIT  atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Hatebicara kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Ternate  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 maret 2024 sekira pukul 19.25 WIT bertempat di Desa Hatebicara kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, awalnya Terdakwa ditelpon oleh RISKY BIAN dengan mengatakan kepada Terdakwa ”Bantu ambil barang saya dulu” selanjutnya Terdakwa menjawab ”kayaknya tidak bisa karena saya mau mengantarkan Sepeda Motor milik Bos saya” tetapi sdr RISKY selalu membujuk dengan mengatakan ”tolonglah dibantu dulu satu kali ini saja” lalu Terdakwa menjawab ”saya sudah istirahat, saya mau nikah soalnya” kemudian RISKY BIAN mengatakan lagi ”bantu saya dulu ambil kemudian buang saja didaerah pelabuhan kemudian foto dan kirimkan ke saya nanti ada teman saya yang ambil” setelah itu terdakwa mengatakan ”ok dha kalo begitu nanti saya ambil”. Setelah itu terdakwa pergi menuju ke SMPN 2 Halmahera Barat Desa Hatebicara kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat untuk mengambil Barang milik RISKY BIAN berupa narkotika jenis Ganja, sesampainya di SMPN 2 Halmahera Barat kemudian terdakwa mencari narkotika jenis ganja tersebut dan setelah ditemukan terdakwa langsung memasukkan Narkotika jenis Ganja tersebut ke dalam saku celana terdakwa kemudian saat terdakwa akan membawa narkotika jenis Ganja tersebut untuk menaruh didaerah lokasi dekat pelabuhan datang Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Halbar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan oleh Anggota Kepolisian Polres halbar dan disaksikan Kepala Desa Hatebicara dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu pembungkus rokok Merek Surya Gudang Garang yang dilakban warna bening dan didalam pembungkus rokok tersebut berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 12 Sachet. Setelah itu Terdakwa bersama bararang bukti dibawa ke Polres Halmahera Barat untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa ARJUN ISMAIL Alias ARJUN menerima Narkotika jenis ganja tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 094/ NNF/III/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa BAGAS PUTRA A., S.T dan HERDIAN SAPUTRA, S. Si. dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd.., dengan kesimpulan bahwa barang bukti  dengan nomor 105/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut benar narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa ARJUN ISMAIL Alias ARJUN pada hari Sabtu tanggal 23 maret 2024 sekira pukul 19.25 WIT  atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Hatebicara kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Ternate  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 maret 2024 sekira pukul 19.25 WIT bertempat di Desa Hatebicara kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, awalnya Terdakwa ditelpon oleh RISKY BIAN dengan mengatakan kepada Terdakwa ”Bantu ambil barang saya dulu” selanjutnya Terdakwa menjawab ”kayaknya tidak bisa karena saya mau mengantarkan Sepeda Motor milik Bos saya” tetapi sdr RISKY selalu membujuk dengan mengatakan ”tolonglah dibantu dulu satu kali ini saja” lalu Terdakwa menjawab ”saya sudah istirahat, saya mau nikah soalnya” kemudian RISKY BIAN mengatakan lagi ”bantu saya dulu ambil kemudian buang saja didaerah pelabuhan kemudian foto dan kirimkan ke saya nanti ada teman saya yang ambil” setelah itu terdakwa mengatakan ”ok dha kalo begitu nanti saya ambil”. Setelah itu terdakwa pergi menuju ke SMPN 2 Halmahera Barat Desa Hatebicara kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat untuk mengambil Barang milik RISKY BIAN berupa narkotika jenis Ganja, sesampainya di SMPN 2 Halmahera Barat kemudian terdakwa mencari narkotika jenis ganja tersebut dan setelah ditemukan terdakwa langsung memasukkan Narkotika jenis Ganja tersebut ke dalam saku celana terdakwa kemudian saat terdakwa akan membawa narkotika jenis Ganja tersebut untuk menaruh didaerah lokasi dekat pelabuhan datang Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Halbar yakni saksi SARDI GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan oleh Anggota Kepolisian Polres halbar dan disaksikan Kepala Desa Hatebicara yakni saksi IKSAN ABANOU dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu pembungkus rokok Merek Surya Gudang Garang yang dilakban warna bening dan didalam pembungkus rokok tersebut berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 12 Sachet. Setelah itu Terdakwa bersama bararang bukti dibawa ke Polres Halmahera Barat untuk proses lebih lanjut;

 

  • Bahwa terdakwa ARJUN ISMAIL Alias ARJUN memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis ganja tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 094/ NNF/III/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa BAGAS PUTRA A., S.T dan HERDIAN SAPUTRA, S. Si. dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd.., dengan kesimpulan bahwa barang bukti  dengan nomor 105/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut benar narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang- undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

-------Bahwa terdakwa ARJUN ISMAIL Alias ARJUN pada hari Sabtu tanggal 23 maret 2024 sekira pukul 19.25 WIT  atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Hatebicara kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Ternate  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan tindak pidana Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 maret 2024 sekira pukul 19.25 WIT bertempat di Desa Hatebicara kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Halbar yakni saksi SARDI GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE kemudian dilakukan penggeledahan badan oleh Anggota Kepolisian Polres halbar dan disaksikan Kepala Desa Hatebicara yakni saksi IKSAN ABANOU dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu pembungkus rokok Merek Surya Gudang Garang yang dilakban warna bening dan didalam pembungkus rokok tersebut berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 12 Sachet. Setelah itu Terdakwa bersama bararang bukti dibawa ke Polres Halmahera Barat untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengaku terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis Narkotika pada Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 19.15 WIT di rumah Terdakwa berada di Desa Guaemadu Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dan cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja yakni dengan cara mengambil Batang, biji dan daun ganja kering tersebut kemudian dibungkus seperti rokok kemudian dibakar dan dihisap sepeti menghisap rokok secara berulang-ulang kali sampai habis namun asap dari Narkotika jenis ganja tersebut ditelan tidak dikeluarkan seperti menghisap rokok pada umumnya dan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis ganja terdakwa merasakan menurunnya tingkat kesadaran, berhalusinansi, dan merasa pusing;
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu dan terdakwa tidak dalam proses Rehabilitasi;.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 094/ NNF/III/2024 tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa BAGAS PUTRA A., S.T dan HERDIAN SAPUTRA, S. Si. dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd.., dengan kesimpulan bahwa barang bukti  dengan nomor 105/2024/NF berupa daun – daun kering tersebut benar narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor : 445/240/IV/2024/RSUD yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Kesehatan RSUD Jailolo Kabupaten Halmahera Barat yakni Dr Dwi Rini Harjanti, MSc, SpPK menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 telah diadakan pemeriksaan kesehatan terhadap ARJUN ISMAIL Alias ARJUN dengan hasil pemeriksaan yang bersangkutan Reaktif – THC.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang- undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

Pihak Dipublikasikan Ya