Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.B/2024/PN Tte | ABDULLAH BACHRUDDIN, SH | MUJAHIDIN SUWITNO Alias DANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pid.B/2024/PN Tte | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-480/Q.2.10/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Kesatu:
----- Bahwa ia terdakwa MUHAJIDIN SUWITNO als. DANDI, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, sekira pukul 05.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam kamar kos kosan, Kel. Sasa Kec. Ternate Selatan Kota Ternate atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, di lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa awalnya, sekitar pukul 04.30 Wit terdakwa sementara berada di kamar Kos kosan yang sementara di tempati oleh saudara MUSADAT als. MUS yang berkedudukan di Kel. Sasa Kec. Ternate Selatan Kota Ternate, setelah itu terdakwa langsung keluar dari kamar tersebut dengan berjalan kaki, sekitar pukul 05.00 Wit yang pada saat itu waktu shalat shubuh sudah mulai dan Masjid yang berada disekitaran tempat tersebut sudah mengumandangkan pembacaan ayat Al-Qur’an, kemudian terdakwa melewati kos-kosan yang sementara di tempati oleh saksi M. ABDUL RAFLI HI. HASAN als. RAFLI dan pada saat itu pintu kamar kos kosan tersebut dalam keadaan terbuka, selain itu kos-kosan tersebut juga tidak ada pagarnya, lalu terdakwa mendekati kamar kos kosan tersebut dengan tujuan untuk mengecek keadaan sekitar dan pada saat terdakwa sudah berada didepan kamar kos-kosan tersebut terdakwa melihat saksi M. ABDUL RAFLI HI. HASAN als. RAFLI berada di depan kamar yang sementara dalam keadaan tertidur, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar tersebut dan terdakwa melihat saksi MUHAMMAD AFRIZAL als. ICAL dalam keadaan tertidur juga, setelah itu terdakwa melihat 2 (dua) unit Handphone yang berada didalam kamar kos-kosan tersebut untuk Handphone Merk /type Iphone 11 dengan nomor Imei1 356057363766114, Imei 2 35605736326972 warna Hitam berada di bagian atas kepala saksi MUHAMMAD AFRIZAL als. ICAL yang sementara tertidur didalam kamar kos-kosan tersebut, kemudian untuk Handphone Merk/type Redmi Note 12 dengan nomor Imei1 868773060340509 Imei 2 868773060340517 warna biru, berada di samping kanan saksi MUHAMMAD AFRIZAL als. ICAL, setelah itu terdakwa langsung mengambil Handphone Merk /type Iphone 11 dengan nomor Imei1 356057363766114, Imei 2 35605736326972 warna Hitam kemudian terdakwa mengambil Handphone Merk/type Redmi Note 12 dengan nomor Imei1 868773060340509 Imei 2 868773060340517 warna biru setelah itu terdakwa langsung keluar dari kamar kos kosan tersebut lalu menuju ke kos kosan yang sebelumnya terdakwa tempati yang berkedudukan di Kel. Sasa Kec. Ternate Selatan Kota Ternate.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua -----Bahwa ia terdakwa MUHAJIDIN SUWITNO als. DANDI, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, sekira pukul 05.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam kamar kos kosan, Kel. Sasa Kec. Ternate Selatan Kota Ternate atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
Bahwa awalnya, sekitar pukul 04.30 Wit terdakwa sementara berada di kamar Kos kosan yang sementara di tempati oleh saudara MUSADAT als. MUS yang berkedudukan di Kel. Sasa Kec. Ternate Selatan Kota Ternate, setelah itu terdakwa langsung keluar dari kamar tersebut dengan berjalan kaki, sekitar pukul 05.00 Wit yang pada saat itu waktu shalat shubuh sudah mulai dan Masjid yang berada disekitaran tempat tersebut sudah mengumandangkan pembacaan ayat Al-Qur’an, kemudian terdakwa melewati kos-kosan yang sementara di tempati oleh saksi M. ABDUL RAFLI HI. HASAN als. RAFLI dan pada saat itu pintu kamar kos kosan tersebut dalam keadaan terbuka, selain itu kos-kosan tersebut juga tidak ada pagarnya, lalu terdakwa mendekati kamar kos kosan tersebut dengan tujuan untuk mengecek keadaan sekitar dan pada saat terdakwa sudah berada didepan kamar kos-kosan tersebut terdakwa melihat saksi M. ABDUL RAFLI HI. HASAN als. RAFLI berada di depan kamar yang sementara dalam keadaan tertidur, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar tersebut dan terdakwa melihat saksi MUHAMMAD AFRIZAL als. ICAL dalam keadaan tertidur juga, setelah itu terdakwa melihat 2 (dua) unit Handphone yang berada didalam kamar kos-kosan tersebut untuk Handphone Merk /type Iphone 11 dengan nomor Imei1 356057363766114, Imei 2 35605736326972 warna Hitam berada di bagian atas kepala saksi MUHAMMAD AFRIZAL als. ICAL yang sementara tertidur didalam kamar kos-kosan tersebut, kemudian untuk Handphone Merk/type Redmi Note 12 dengan nomor Imei1 868773060340509 Imei 2 868773060340517 warna biru, berada di samping kanan saksi MUHAMMAD AFRIZAL als. ICAL, setelah itu terdakwa langsung mengambil Handphone Merk /type Iphone 11 dengan nomor Imei1 356057363766114, Imei 2 35605736326972 warna Hitam kemudian terdakwa mengambil Handphone Merk/type Redmi Note 12 dengan nomor Imei1 868773060340509 Imei 2 868773060340517 warna biru setelah itu terdakwa langsung keluar dari kamar kos kosan tersebut lalu menuju ke kos kosan yang sebelumnya terdakwa tempati yang berkedudukan di Kel. Sasa Kec. Ternate Selatan Kota Ternate.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana. ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |