Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Tte SRI MARDIANA JOISANGADJI, S.H.,M.H THALIB SANGAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 599/Q.2.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI MARDIANA JOISANGADJI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THALIB SANGAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa ia Terdakwa THALIB SANGAJI pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar Pukul 01.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di depan Toko Master Elektronik Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --

  • Bahwa awalnya pada Hari Jum’at 01 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wit setelah terdakwa selesai sholat Jum’at terdakwa menerima pesan masuk melalui aplikasi Whats app untuk memasang nomor namun pemasang nomor tersebut belum membayar, kemudian sekitar pukul 21.00 wit terdakwa keluar dari rumah untuk mencari penumpang ojek setelah mendapatkan sekitar 4 (empat) orang penumpang yang mana penumpang terakhir terdakwa antar ke Pantai Falajawa Kel. Muhajirin Kec. Ternate Tengah Kota Ternate kemudian sekitar pukul 23.30 wit terdakwa menuju ke depan kantor pos tepatnya di depan Toko Master Elektronik yang beralamat di Kel. Gamalama Kec. Ternate Tengah Kota Ternate untuk beristirahat sambil menunggu para pemasang nomor togel di karenakan ada beberapa teman terdakwa yang mengetahui bahwa terdakwa berpangkalan ojeg di tempat tersebut, kemudian sekitar pukul 00.30 wit saksi Nasrin datang untuk memasang nomor togel kepada terdakwa namun pada saat itu saksi Nasrin belum sempat membayar, mereka langsung di amankan oleh saksi FAHRUDDIN dan saksi RAMDHAN AURIZAL BOSTOMINIA beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 655.000 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan langsung di bawa ke kantor polisi untuk di proses secara hukum.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis Togel dengan cara terdakwa menerima dan merekap pemasangan nomor togel dari para pemasang dan menerima semua uang dari pemasangan nomor togel walaupun ada beberapa yang belum membayar terdakwa tetap memproses nomor togel yang dipesan oleh para pemasang tersebut di salah satu link yang kemudian masuk ke situs yang bernama Jack Toto dengan menggunakan User name : Thalib20 kemudian terdakwa memasang nomor yang telah dipesan para pemasang ke situs tersebut. Terdakwa memainkan jenis judi togel Cambodia yang pemasangannya dibuka pada pukul 12.00 WIT pengumuman pemenangnya pada pukul 14.00 WIT dan jenis judi togel Sydney pemasangannya pukul 14.00 wit pengumuman pemenangnya pukul 16.00 wit, jenis judi togel Singapura pemasangannya pada pukul 18.00 wit pengumuman pemenang pukul 20.00 wit dan jenis judi togel Hongkong pemasangannya sebelum pukul 00.00 wit pengumuman pemenang sekitar pukul 01.00 wit. Terdakwa melakukan pemasangan taruhan dengan nilai terendah sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yakni 1(satu) angka, 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan untuk hadiah tertinggi yaitu pemasangan 4 (empat) angka. Untuk pemasangan 2 (dua) angka sebanyak 5 (lima) kali maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa akan menyerahkan kepada pemasang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Jika ada yang memasang 3 (tiga) angka sebanyak 1 (satu) kali akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bagi para pemasang yang nomornya keluar sebagai pemenang maka akan mengambil hadiah langsung dari terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai tukang ojek dan berjualan togel bukan mata pencaharian terdakwa. Terdakwa berjualan togel sekitar kurang lebih  2 (dua) minggu.

----------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303  Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

 

---------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa THALIB SANGAJI pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar Pukul 01.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di depan Toko Master Elektronik Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut awalnya pada Hari Jum’at 01 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wit setelah terdakwa selesai sholat Jum’at terdakwa menerima pesan masuk melalui aplkikasi Whats app untuk memasang nomor namun pemasang nomor tersebut belum membayar, kemudian sekitar pukul 21.00 wit terdakwa keluar dari rumah untuk mencari penumpang ojek setelah mendapatkan sekitar 4 (empat) orang penumpang yang mana penumpang terakhir terdakwa antar ke Pantai Falajawa Kel. Muhajirin Kec. Ternate Tengah Kota Ternate kemudian sekitar pukul 23.30 wit terdakwa menuju ke depan kantor pos tepatnya di depan Toko Master Elektronik yang beralamat di Kel. Gamalama Kec. Ternate Tengah Kota Termate untuk beristirahat sambil menunggu para pemasang nomor togel di karenakan ada beberapa teman terdakwa yang mengetahui bahwa terdakwa berpangkalan ojeg di tempat tersebut, kemudian sekitar pukul 00.30 wit saksi Nasrin datang untuk memasang nomor togel kepada terdakwa namun pada saat itu saksi Nasrin belum sempat membayar, mereka langsung di amankan oleh saksi FAHRUDDIN dan saksi RAMDHAN AURIZAL BOSTOMINIA beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 655.000 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan langsung di bawa ke kantor polisi untuk di proses secara hukum.
  • Terdakwa melakukan permainan judi jenis Togel dengan cara terdakwa menerima dan merekap pemasangan nomor togel dari para pemasang dan menerima semua uang dari pemasangan nomor togel walaupun ada beberapa yang belum membayar terdakwa tetap memproses nomor togel yang dipesan oleh para pemasang tersebut di salah satu link yang kemudian masuk ke situs yang bernama Jack Toto dengan menggunakan User name : Thalib20 kemudian terdakwa memasang nomor yang telah dipesan para pemasang ke situs tersebut. Terdakwa memainkan jenis judi togel Cambodia yang pemasangannya dibuka pada pukul 14.00 WIT pengumuman pemenangnya pada pukul 14.00 WIT dan jenis judi togel Sydney pemasangannya sebelum pukul 15.30 wit pengumuman pemenangnya pukul 16.00 wit dan jenis judi togel Hongkong pemasangannya sebelum pukul 12.30 wit pengumuman pemenang sekitar pukul 00.01 wit. Terdakwa melakukan pemasangan taruhan dengan nilai terendah sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yakni 1(satu) angka, 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan untuk hadiah tertinggi yaitu pemasangan 4 (empat) angka. Untuk pemasangan 2 (dua) angka sebanyak 5 (lima) kali maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa akan menyerahkan kepada pemasang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Jika ada yang memasang 3 (tiga) angka sebanyak 1 (satu) kali akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bagi para pemasang yang nomornya keluar sebagai pemenang maka akan mengambil hadiah langsung dari terdakwa.  
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai tukang ojek dan berjualan togel bukan mata pencaharian terdakwa. Terdakwa berjualan togel sekitar kurang lebih  2 (dua) minggu.

 

----- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303  Ayat (1) ke- 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya