Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Tte 1.YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
3.PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
5.MARIANUS MENDROFA, S.H.
DEWI ASKI Alias DEWI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-193/Q.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
2PRASETIO PERWITO GUMELAR, S.H.
3MARIANUS MENDROFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI ASKI Alias DEWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Risal Siregar, S.H., DKKDEWI ASKI Alias DEWI
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEWI ASKI ALIAS DEWI pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar Pukul 21.14 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di Tapak Jualan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kepada saksi korban YUNIA WIDYASTUTIK Alias BUDE yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi korban dan saksi Tutik Ayu Sri Rejeki Alias Ayu sedang duduk di tapak jualan, tiba-tiba Terdakwa datang dan menghampiri sambil marah-marah dengan menunjuk dahi dan mencengkram leher saksi Tutik Ayu Sri Rejeki Alias Ayu, melihat hal tersebut saksi korban berinisiatif mengeluarkan handphone dan mengambil video dengan niat bila terjadi sesuatu dengan saksi Tutik Ayu Sri Rejeki Alias Ayu maka sudah terekam di handphone. Kemudian Terdakwa tidak terima direkam mengatakan kepada saksi korban dengan dialeg Ternate ”ngoni video kita” dan langsung memukul handphone milik saksi korban menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga jatuh di atas tanah. Kemudian saksi korban dan Terdakwa saling mendorong sehingga sama-sama terjatuh mengenai sebuah meja dan meja tersebut patah, saksi korban dan Terdakwa saling menahan satu sama lain dan berusaha untuk berdiri, namun pada saat saksi korban berusaha untuk berdiri, Terdakwa juga ikut berdiri dengan cara menarik jilbab saksi korban sampai terlepas, kemudian saksi Tutik Ayu Sri Rejeki Alias Ayu melerai dan berteriak kepada saksi korban dengan dialeg Ternate “boleh sudah” dan juga kepada Terdakwa “kalau ngana mo pukul itu pukul kita sudah jangan pukul bude” setelah itu saksi korban langsung berdiri dan Terdakwa juga dibantu warga sekitar untuk berdiri.

 

  • Bahwa setelah saksi korban dan Terdakwa berdiri dan dilerai oleh warga sekitar, tiba-tiba Terdakwa kembali mendorong dada saksi korban menggunakan kedua tangannya sehingga saksi korban terjatuh dengan posisi duduk dan kemaluan saksi korban terbentur mengenai kaki meja yang patah sebelumnya, selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum korban atas nama YUNIA WIDYASTUTIK Alias BUDE dengan Nomor: 003/RI/X/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sidangoli Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rustian Daud NIP. 199504292022031009 sebagaimana permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Sektor Jailolo Selatan tertanggal 10 Oktober 2023 Nomor: B/26/X/2023/Sek Jalsel, Perihal Permintaan Visum et Repertum terhadap korban penganiayaan, maka pada tanggal sepuluh Oktober dua ribu dua puluh tiga pukul dua puluh dua lewat dua puluh lima menit waktu indonesia bagian timur, bertempat di Puskesmas Sidangoli,

Hasil pemeriksaan:

              1. Korban dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
              2. Pada tubuh korban ditemukan:
  1. Luka robek di dinding vagina bagian luar dengan ukuran 4 cm x 1 cm;
  2. Pada korban dilakukan penjahitan luka sebanyak 5 jahitan;
  3. Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang atau labolatorium
  4. Korban dipulangkan dalam keadaan baik dengan pengobatan
  • Asam Mefenamat 3x500mg
  • Cefadroxil 2 x 500mg

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang perempuan berumur empat puluh tiga tahun, Pada pemeriksaan ditemukan luka di dinding vagina bagian luar, diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

  • Bahwa sebagai akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Yunia Widyastutik Alias Bude mengalami luka luka di dinding vagina bagian luar dan dijahit sebanyak 5 jahitan dapat menggangu aktivitas pelayanan sebagai seorang istri kepada suaminya dan terganggunya aktivitas korban buang air kecil.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

----------  Bahwa Terdakwa DEWI ASKI ALIAS DEWI pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar Pukul 21.14 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Sidangoli Gam, Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di Tapak Jualan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan kepada saksi korban YUNIA WIDYASTUTIK Alias BUDE yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Ketika saksi korban dan saksi Tutik Ayu Sri Rejeki Alias Ayu sedang duduk di tapak jualan, tiba-tiba Terdakwa datang dan menghampiri sambil marah-marah dengan menunjuk dahi dan mencengkram leher saksi Tutik Ayu Sri Rejeki Alias Ayu, melihat hal tersebut saksi korban berinisiatif mengeluarkan handphone dan mengambil video dengan niat bila terjadi sesuatu dengan saksi Tutik Ayu Sri Rejeki Alias Ayu maka sudah terekam di handphone. Kemudian Terdakwa tidak terima direkam mengatakan kepada saksi korban dengan dialeg Ternate ”ngoni video kita” dan langsung memukul handphone milik saksi korban menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga jatuh di atas tanah. Kemudian saksi korban dan Terdakwa saling mendorong sehingga sama-sama terjatuh mengenai sebuah meja dan meja tersebut patah, saksi korban dan Terdakwa saling menahan satu sama lain dan berusaha untuk berdiri, namun pada saat saksi korban berusaha untuk berdiri, Terdakwa juga ikut berdiri dengan cara menarik jilbab saksi korban sampai terlepas, kemudian saksi Tutik Ayu Sri Rejeki Alias Ayu melerai dan berteriak kepada saksi korban dengan dialeg Ternate “boleh sudah” dan juga kepada Terdakwa “kalau ngana mo pukul itu pukul kita sudah jangan pukul bude” setelah itu saksi korban langsung berdiri dan Terdakwa juga dibantu warga sekitar untuk berdiri

 

  • Bahwa setelah saksi korban dan Terdakwa berdiri dan dilerai oleh warga sekitar, tiba-tiba Terdakwa kembali mendorong dada saksi korban menggunakan kedua tangannya sehingga saksi korban terjatuh dengan posisi duduk dan kemaluan saksi korban terbentur mengenai kaki meja yang patah sebelumnya, selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum korban atas nama YUNIA WIDYASTUTIK Alias BUDE dengan Nomor: 003/RI/X/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sidangoli Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rustian Daud NIP. 199504292022031009 sebagaimana permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Sektor Jailolo Selatan tertanggal 10 Oktober 2023 Nomor: B/26/X/2023/Sek Jalsel, Perihal Permintaan Visum et Repertum terhadap korban penganiayaan, maka pada tanggal sepuluh Oktober dua ribu dua puluh tiga pukul dua puluh dua lewat dua puluh lima menit waktu indonesia bagian timur, bertempat di Puskesmas Sidangoli,

Hasil pemeriksaan:

              1. Korban dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
              2. Pada tubuh korban ditemukan:
    1. Luka robek di dinding vagina bagian luar dengan ukuran 4 cm x 1 cm;
    2. Pada korban dilakukan penjahitan luka sebanyak 5 jahitan;
    3. Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang atau labolatorium
    4. Korban dipulangkan dalam keadaan baik dengan pengobatan
                  • Asam Mefenamat 3x500mg
                  • Cefadroxil 2 x 500mg

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang perempuan berumur empat puluh tiga tahun, Pada pemeriksaan ditemukan luka di dinding vagina bagian luar, diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

                  • Bahwa sebagai akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Yunia Widyastutik Alias Bude mengalami luka luka di dinding vagina bagian luar dan dijahit sebanyak 5 jahitan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya