Pada hari Rabu tanggal 08 November pukul 11.15 WIT, Tim Patroli Subdit Gasum Dit Samapata Polda Maluku Utara mendapatkan informasi bahwa sering trjadi transaksi minuman keras di Kos-Kosan belakang RRI di Kelurahan Soa.. Berdasrkan info tersebut selanjutnya Tim Patroli Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara langsung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan sekaligus pemeriksaan di kos-kosan, dari hasil pemeriksaan ditemukan minuman keras jenis Bir Putih merk Bintang sebanyak 12 (dua belas) kaleng ukuran 500 ml, kemudian tim mengamankan Tersangka tersebut beserta barang bukti minuman keras di Kantor Dit Samapta Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut
ndak pidana ringan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dalam PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 05 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PEMASUKAN DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM KOTA TERNATE |