Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte 1.Zubaidah Tomulay S.H.
2.SOAR GERALDO PANDAPOTAN SITINJAK, S.H.
3.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
4.Anggi Putra Bumi, S.H.
5.Gusti Murdani Chan, S.H.,M.H
6.Aditya Rizki Trinanda S.H
7.RAHMAN SANDY ELA SABTU S.H.
8.GERALD SALHUTERU S.H.
BUANG SAMIUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-725/Q.2.15/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Zubaidah Tomulay S.H.
2SOAR GERALDO PANDAPOTAN SITINJAK, S.H.
3Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
4Anggi Putra Bumi, S.H.
5Gusti Murdani Chan, S.H.,M.H
6Aditya Rizki Trinanda S.H
7RAHMAN SANDY ELA SABTU S.H.
8GERALD SALHUTERU S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUANG SAMIUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R      :

 

------- Bahwa terdakwa BUANG SAMIUN alias PAK BUANG , selaku Kepala Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara berdasarkan surat keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 141.3 / KEP / 237 / 2017 tentang pemberhentian pejabat Kepala desa dan Pengangkatan Kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa tahun 2017 tanggal  20 Oktober 2017, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas I.A Ternate, yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu penyelewengan penggunaan APBDesa tahun 2019 yang bertentangan dengan Pasal 91, Pasal 93 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 94 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Pasal 3 Ayat (1) dan (2), Pasal 7 Ayat (2), Pasal 24 Ayat (1) Ayat (3), dan Pasal 25 Ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 ayat (1)  dan (2), Pasal 50 dan Pasal 51  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan DesaPasal 2 ayat (1), Pasal 3 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal (3), Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 7 Ayat (1) dan (2), Pasal 12 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 15 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4), Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 24 Ayat (2), Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 32, Pasal 40, Pasal 45 Ayat (1) dan (2), Pasal 49 Ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah, yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp 733.054.620,- (tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh rupiah) dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 733.054.620,- (tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Negara Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah Nomor :700/02-LHP/ITKAB-HT/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2019, berdasarkan Peraturan Desa Masure No. 2 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran sejumlah Rp 1.826.737.604, (Satu Miliar Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh ribu Enam Ratus Empat Rupiah) dengan sumber dana dari Pusat/APBN (DD) sebesar Rp. 980.272.000, (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan APBD Kabupaten Halmahera Tengah (ADD) sebesar Rp. 846.465.604, (Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam puluh lima ribu enam ratus empat rupiah).
  • Bahwa dana yang dikelola oleh Desa Masure tersebut ditampung pada rekening atas nama Desa Desa Masure dengan nomor rekening 709001013742538 pada Bank Rakyat Indonesia Unit Weda Cabang Soasio a.n. Desa Masure dengan spesimen Bendahara Desa dan Kepala Desa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SETIAWAN, Desa Masure sudah melakukan pencairan dana desa (DD) sebanyak masingmasing 4 (empat) kali tahapan pencairan pada tahun 2019 yang dimana pencairan tersebut dilakukan di Bank Rakyat Indonesia Unit Weda Cabang Soasio. Selanjutnya Saksi SETIAWAN menjelaskan bahwa yang melakukan pencairan tersebut yaitu terdakwa BUANG SAMIUN alias PAK BUANG dan Saksi Irma Hi Kahar selaku Bendahara Desa Masure.
  • Bahwa mekanisme penarikan uang APBDes Desa Masure tahun 2019, saksi IRMA Hi KAHAR selaku Bendahara Desa mengambil uang bersama terdakwa BUANG SAMIUN alias PAK BUANG. Saksi Irma Hi Kahar selaku Bendahara Desa Masure melakukan pencairan uang di Bank Rakyat Indonesia Unit Weda Cabang Soasio. Setelah Saksi Irma Hi Kahar menerima uang dari teller bank, kemudian terdakwa memerintahkan saat itu juga bendahara desa untuk menyerahkan uang desa kepada terdakwa yang selanjutnya uang desa disimpan dan dikelola oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa BUANG SAMIUN alias PAK BUANG selaku Kepala Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran keuangan desa tahun 2019 yaitu :
  1. Bahwa terdakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa tahap I sebesar Rp120.072.400,- (Seratus Dua Puluh Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

DANA DESA TAHAP I

No

Uraian Kegiatan

Jumlah (Rp)

I

Pembangunan Air Bersih

0

II

Pembangunan Jalan Usaha Tani

27.500.000

III

Pembangunan Taman Wisata Desa

 

1.

Belanja Batu Kali / Batu Gunung

2.100.000

2.

Belanja Batu Pasir

6.750.000

3.

Belanja Paku Campur

90.000

4.

Belanja Keramik Lantai

1.080.000

5.

Belanja Semen

6.500.000

6.

Belanja Pacul, Sekop, Linggis, Ember, Tali Ruki, Tropol

974.000

7.

Belanja Huruf Taman Wisata

19.800.000

8.

Belanja Upah

11.188.000

TOTAL

75.982.000

Selisih antara dana yang dicairkan sebesar Rp196.054.400,- dengan dana yang dibelanjakan Riil sebesar Rp75.982.000,- adalah sebesar Rp120.072.400,- (Seratus Dua Puluh Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah).

  1. Bahwa terdakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa tahap II sebesar Rp 220.873.420,- (Dua Dua Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :

DANA DESA TAHAP II

No

Uraian Kegiatan

Jumlah (Rp)

I

Pembangunan Jalan Usaha Tani

40.000.000

II

Pembangunan Gedung PAUD

 

a.

Semen

7.375.000

b.

Pasir

  5.400.000

c.

Batu Gunung

  8.645.000

d.

Kerikil

   198.880

e.

Besi Beton

 12.775.000

f.

Kawat

 64.000

g.

kayu Papan

  2.187.500

h.

Upah Kerja

5.000.000

i.

Pasir (Material Sisa)

 540.000

j.

Batu Bata (Material Sisa)

  900.000

k.

Kayu Balok 5 x 10 (Material Sisa)

 3.150.000

III

Penyertaan Modal BUMDES

85.000.000

TOTAL

171.235.380

Selisih antara dana yang dicairkan sebesar Rp 392.108.800,- dengan dana yang dibelanjakan Riil sebesar Rp171.235.380,- adalah sebesar Rp220.873.420,- (Dua Dua Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah)

  1. Bahwa terdakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa tahap III sebesar Rp392.108.800,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :

DANA DESA TAHAP III

No

Uraian Kegiatan

Jumlah (Rp)

I

Pembangunan MCK Warga (36 Unit)

0

II

Belanja Pengadaan Meteran Listrik Daya 900 (21 Rumah)

0

III

Belanja Jaringan Instalasi Bahan Baku (1 Paket)

0

IV

Belanja Pengadaan Mesin Sensor Kecil (42 Unit)

0

V

Belanja Bantuan Kelompok Pengrajin Kue/Sagu

0

TOTAL

0

Selisih antara dana yang dicairkan sebesar Rp392.108.800,- dengan dana yang dibelanjakan Riil sebesar Rp0,- adalah sebesar Rp392.108.800,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IRWAN selaku pekerja Pembangunan Air bersih menjelaksan  Saksi tidak pernah mengerjakan Pembangunan air bersih di tahun 2019, melainkan saksi hanya mengerjakan Pembangunan Air Bersih pada tahun 2018, sehingga pekerjaan Pembangunan Air bersih di tahun 2019 merupakan pekerjaan fiktif.
  • Bahwa berdasarkan uraian diatas telah terjadi penyimpangan APBDesa Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara tahun 2019 yaitu Dana Desa (DD) 2019 adalah sejumlah Rp 733.054.620, (tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh rupiah).
  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa yaitu sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan terdakwa lalai dengan mengambil alih fungsi perbendaharaan yaitu menyimpan dan mengelola sejumlah uang serta membuat laporan pertanggungjawaban sendiri pengelolaan uang desa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) pada Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara Tahun 2019 telah melanggar ketentuan sebagai berikut :
        1. Pasal 91, Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berbunyi :
           

“ Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”

 

        1. Pasal 93 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berbunyi :
  1. Pengelolaan keuangan Desa meliputi:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan;

c. penatausahaan;

d. pelaporan; dan

e. pertanggungjawaban.

 (2)  Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

 

        1. Pasal 94 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berbunyi :

          Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember”

           
        2. Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berbunyi :

 

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

 

        1. Pasal 3 Ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berbunyi :

 

  1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan
  2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
          1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
          2. menetapkan PTPKD;
          3. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
          4. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
          5. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa

 

 

        1. Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berbunyi :
           

(2)  Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa
 

        1. Pasal 24 Ayat (1) Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berbunyi :

 

  1. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa
  1. Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah

 

        1. Pasal 25 Ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berbunyi :

 

  1. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.
  2. Pengaturan jumlah uang dalam kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota

 

        1. Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa berbunyi :

(1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.

(2) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

a. menyusun RAK Desa; dan

b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

        1. Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa berbunyi :

(1) Arus kas masuk memuat semua pendapatan Desa yang berasal dari pendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lain;

(2) Setiap Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. dan

        1. Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa berbunyi :

(1)  Arus kas keluar memuat semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa;

(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

        1. Pasal 2 ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :

 

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabel, partisipatifserta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran

 

        1. Pasal 3 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal (3) , Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :

          (1) Kepala Desa adalah-pemegang-kekuasaan pengekikaan keuangan desa dan mewakili  Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan
  1. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memp-unyai wewenang: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; _b. menetapkan PTPKD; c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
     

 

        1. Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) , Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :

          (1) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai, pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya

(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  3. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  4. mehgendalikan  pelaksanaan kegiatan;
  5. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  6. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
     
        1. Pasal 7 Ayat (1) dan (2), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :


(1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan

(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa
 

        1. Pasal 12 Ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :

 

(2) Belanja.desa sebagaimana-:dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa

 

        1. Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi:

 

  1. Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (i)- huruf b, terdiri atas kelompok:
          1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
          2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
          3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
          4. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
          5. Belanja Tak Terduga.
  2. Kelompok belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa
  3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jenis belanja :
                1. Pegawai;
                2. Barang dan Jasa
                3. Modal

 

        1. Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :


(1) Jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD

(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan.

(3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksnd pada ayat (2) pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
 

        1. Pasal 15 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :

 

  1. Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksiid dalam P asal 13 ayat (3) huruf b digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
  2. Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
  1. alat tulis kantor;
  2. benda pos;
  3. bahan/material;
  4. pemeliharaan
  5. cetak/penggandaan
  6. sewa kantdr desa
  7. sewa perlengkapan dari peralatan kantor
  8. makanan dan minuman rapat
  9. pakaian dinas dan atnbutnya
  10. perjalanan dinas;
  11. upah keija;
  12. honorarium narasumber/ahli;
  13. operasional Pemerintah Desa;
  14. operasional BPD;
  15. insentif Lembaga Kemasyarakatan/LPM, Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
  16. pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat
  1. ) Insentif LPM, Rukun Tetangga /Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam ran^a membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa
  2. Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakart sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf P dilakukan untuk  menunjang pelaksanaan kegiatan

 

        1. Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2) , Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :

 

  1. Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c, digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan
  2. Pembelian /pengadaan barang atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa

 

        1. Pasal 24 Ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :

 

(2) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah

 

        1. Pasal 25 Ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :

 

  1. Pemerintah desa dilarang melakxikan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa

 

        1. Pasal 27 Ayat (1), (2) dan (3), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :

 

  1. Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan hams disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya
  2. Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa
  3. Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa

 

        1. Pasal 32, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :

 

“Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan peraturan bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan”

 

        1. Pasal 40, ayat (1) , Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi

 

  1. Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBdesa sebagaimana dimkasud dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat

 

        1. Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2) , Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi:

 

  1. Apabila pengelolaan keuangan dan/atau perangkat desa dalam menjalankan tugasnya terbukti menyalagunakan keuangan desa,maka wajib menggantikan sesuai dengan nilai nominal yang disalahgunakan dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM);
  2. Apabila pengelolaan keuangan dan/atau perangkat desa sebagaimana . maksud ayat (1) tidak dapat i menyelesaikan kewajiban, maka kepada yang bersangkutan dituhtut" sesuai dengan ketentuan hukum
        1. Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi:
  1. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan kekayaan milik Desa berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan milik Desa
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Negara Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah Nomor :700/02LHP/ITKAB-HT/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 Nomor :700/02-LHP/ITKAB-HT/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022, ditemukan kerugian keuangan negara dengan jumlah sebesar Rp 733.054.620, (tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain sebesar Rp 733.054.620, (tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh rupiah) dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 733.054.620, (tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah Nomor :700/02-LHP/ITKAB-HT/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 Nomor :700/02-LHP/ITKAB-HT/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022.

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa BUANG SAMIUN alias PAK BUANG , selaku Kepala Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara berdasarkan surat keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 141.3 / KEP / 237 / 2017 tentang pemberhentian pejabat Kepala desa dan Pengangkatan Kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa tahun 2017 tanggal  20 Oktober 2017, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas I.A Ternate, yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu penyelewengan penggunaan APBDesa tahun 2019 yang bertentangan dengan Pasal 91, Pasal 93 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 94 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Pasal 3 Ayat (1) dan (2), Pasal 7 Ayat (2), Pasal 24 Ayat (1) Ayat (3), dan Pasal 25 Ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 ayat (1)  dan (2), Pasal 50 dan Pasal 51  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan DesaPasal 2 ayat (1), Pasal 3 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal (3), Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 7 Ayat (1) dan (2), Pasal 12 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 15 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4), Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 24 Ayat (2), Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 32, Pasal 40, Pasal 45 Ayat (1) dan (2), Pasal 49 Ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp 733.054.620,- (tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 733.054.620,- (tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Negara Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah Nomor :700/02-LHP/ITKAB-HT/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa adalah Kepala Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara berdasarkan surat keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 141.3 / KEP / 237 / 2017 tentang pemberhentian pejabat Kepala desa dan Pengangkatan Kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa tahun 2017 tanggal  20 Oktober 2017.
  • Bahwa terdakwa memiliki wewenang yaitu:
  1. Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

  1. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“ Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan”. Ayat (2) “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan”. Huruf d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa dan Huruf e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa”.

  1. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah :

“Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan”

 

  1. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah:

“Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang : menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, mentepakan PPTKD, menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa dan melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa”

  • Bahwa pada tahun 2019, berdasarkan Peraturan Desa Masure No. 2 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara mengelola anggaran sejumlah Rp 1.826.737.604, (Satu Miliar Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh ribu Enam Ratus Empat Rupiah) dengan sumber dana dari Pusat/APBN (DD) sebesar Rp. 980.272.000, (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan APBD Kabupaten Halmahera Tengah (ADD) sebesar Rp. 846.465.604, (Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam puluh lima ribu enam ratus empat rupiah).
  • Bahwa dana yang dikelola oleh Desa Masure tersebut ditampung pada rekening atas nama Desa Desa Masure dengan nomor rekening 709001013742538 pada Bank Rakyat Indonesia Unit Weda Cabang Soasio a.n. Desa Masure dengan spesimen Bendahara Desa dan Kepala Desa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SETIAWAN, Desa Masure sudah melakukan pencairan dana desa (DD) sebanyak masingmasing 4 (empat) kali tahapan pencairan pada tahun 2019 yang dimana pencairan tersebut dilakukan di Bank Rakyat Indonesia Unit Weda Cabang Soasio. Selanjutnya Saksi SETIAWAN menjelaskan bahwa yang melakukan pencairan tersebut yaitu terdakwa BUANG SAMIUN alias PAK BUANG dan Saksi Irma Hi Kahar selaku Bendahara Desa Masure.
  • Bahwa mekanisme penarikan uang APBDes Desa Masure tahun 2019, saksi IRMA Hi KAHAR selaku Bendahara Desa mengambil uang bersama terdakwa BUANG SAMIUN alias PAK BUANG. Saksi Irma Hi Kahar selaku Bendahara Desa Masure melakukan pencairan uang di Bank Rakyat Indonesia Unit Weda Cabang Soasio. Setelah Saksi Irma Hi Kahar menerima uang dari teller bank, kemudian terdakwa memerintahkan saat itu juga bendahara desa untuk menyerahkan uang desa kepada terdakwa yang selanjutnya uang desa disimpan dan dikelola oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa BUANG SAMIUN alias PAK BUANG selaku Kepala Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pengelolaan anggaran keuangan desa tahun 2019 yaitu terhadap kegiatan:
        1. Bahwa terdakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa tahap I sebesar Rp120.072.400,- (Seratus Dua Puluh Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

DANA DESA TAHAP I

No

Uraian Kegiatan

Jumlah (Rp)

I

Pembangunan Air Bersih

0

II

Pembangunan Jalan Usaha Tani

27.500.000

III

Pembangunan Taman Wisata Desa

 

1.

Belanja Batu Kali / Batu Gunung

2.100.000

2.

Belanja Batu Pasir

6.750.000

3.

Belanja Paku Campur

90.000

4.

Belanja Keramik Lantai

1.080.000

5.

Belanja Semen

6.500.000

6.

Belanja Pacul, Sekop, Linggis, Ember, Tali Ruki, Tropol

974.000

7.

Belanja Huruf Taman Wisata

19.800.000

8.

Belanja Upah

11.188.000

TOTAL

75.982.000

Selisih antara dana yang dicairkan sebesar Rp196.054.400,- dengan dana yang dibelanjakan Riil sebesar Rp75.982.000,- adalah sebesar Rp120.072.400,- (Seratus Dua Puluh Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah).

        1. Bahwa terdakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa tahap II sebesar Rp 220.873.420,- (Dua Dua Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :

DANA DESA TAHAP II

No.

Uraian Kegiatan

Jumlah (Rp)

I

Pembangunan Jalan Usaha Tani

40.000.000

II

Pembangunan Gedung PAUD

 

a.

Semen

7.375.000

b.

Pasir

  5.400.000

c.

Batu Gunung

  8.645.000

d.

Kerikil

   198.880

e.

Besi Beton

 12.775.000

f.

Kawat

 64.000

g.

kayu Papan

  2.187.500

h.

Upah Kerja

5.000.000

i.

Pasir (Material Sisa)

 540.000

j.

Batu Bata (Material Sisa)

  900.000

k.

Kayu Balok 5 x 10 (Material Sisa)

 3.150.000

III

Penyertaan Modal BUMDES

85.000.000

TOTAL

171.235.380

Selisih antara dana yang dicairkan sebesar Rp 392.108.800,- dengan dana yang dibelanjakan Riil sebesar Rp171.235.380,- adalah sebesar Rp220.873.420,- (Dua Dua Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah)

        1. Bahwa terdakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa tahap III sebesar Rp392.108.800,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :

DANA DESA TAHAP III

No.

Uraian Kegiatan

Jumlah (Rp)

I

Pembangunan MCK Warga (36 Unit)

0

II

Belanja Pengadaan Meteran Listrik Daya 900 (21 Rumah)

0

III

Belanja Jaringan Instalasi Bahan Baku (1 Paket)

0

IV

Belanja Pengadaan Mesin Sensor Kecil (42 Unit)

0

V

Belanja Bantuan Kelompok Pengrajin Kue/Sagu

0

TOTAL

0

  • Selisih antara dana yang dicairkan sebesar Rp392.108.800, dengan dana yang dibelanjakan Riil sebesar Rp0, adalah sebesar Rp392.108.800, (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IRWAN selaku pekerja Pembangunan Air bersih menjelaksan  Saksi tidak pernah mengerjakan Pembangunan air bersih di tahun 2019, melainkan saksi hanya mengerjakan Pembangunan Air Bersih pada tahun 2018, sehingga pekerjaan Pembangunan Air bersih di tahun 2019 merupakan pekerjaan fiktif.
  • Bahwa berdasarkan uraian diatas telah terjadi penyimpangan APBDesa Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara tahun 2019 yaitu Dana Desa (DD) 2019 adalah sejumlah Rp 733.054.620, (tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh rupiah).
  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa yaitu sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan terdakwa lalai dengan mengambil alih fungsi perbendaharaan yaitu menyimpan dan mengelola sejumlah uang serta membuat laporan pertanggungjawaban sendiri pengelolaan uang desa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) pada Desa Masure Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara Tahun 2019 telah melanggar ketentuan sebagai berikut :
        1. Pasal 91, Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berbunyi :
           

“ Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”

 

        1. Pasal 93 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berbunyi :
  1. Pengelolaan keuangan Desa meliputi:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan;

c. penatausahaan;

d. pelaporan; dan

e. pertanggungjawaban.

 (2)  Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

 

        1. Pasal 94 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berbunyi :

          Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember”

           
        2. Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berbunyi :

 

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

 

        1. Pasal 3 Ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berbunyi :

 

  1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan
  2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
          1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
          2. menetapkan PTPKD;
          3. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
          4. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
          5. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa

 

 

        1. Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berbunyi :
           

(2)  Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa
 

        1. Pasal 24 Ayat (1) Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berbunyi :

 

  1. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa
  1. Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah

 

        1. Pasal 25 Ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berbunyi :

 

  1. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.
  2. Pengaturan jumlah uang dalam kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota

 

        1. Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa berbunyi :

(1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.

(2) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

a. menyusun RAK Desa; dan

b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

        1. Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa berbunyi :

(1) Arus kas masuk memuat semua pendapatan Desa yang berasal dari pendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lain;

(2) Setiap Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. dan

        1. Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa berbunyi :

(1)  Arus kas keluar memuat semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa;

(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

        1. Pasal 2 ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :

 

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabel, partisipatifserta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran

 

        1. Pasal 3 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal (3) , Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah berbunyi :

          (1) Kepala Desa adalah-pemegang-kekuasaan pengekikaan keuangan desa dan mewakili  Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan
  1. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memp-unyai wewenang:
    a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;

b. menetapkan PTPKD;

c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;

d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan

e. melakukan tindakan y

Pihak Dipublikasikan Ya