Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Tte 3.MARIANUS MENDROFA, S.H.
5.YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
HAEN HUSEN Alias HAEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-577/Q.2.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIANUS MENDROFA, S.H.
2YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAEN HUSEN Alias HAEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Pertama

----------Bahwa Terdakwa HAEN HUSEN Alias HAEN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wit atau atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK  di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menghubungi saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara menelepon ” Lagi dimana?” selanjutnya saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”di rumah”, setelah itu Terdakwa mengatakan lagi ”saya mau kerumah” kemudian saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”Ke rumah Opik saja, nanti ketemu di rumah Opik sambil main PS” setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor kemudian pergi menuju kerumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Gamlamo. Sesampai nya di rumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama sama dengan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI masuk kedalam rumah dan dipersilahkan oleh Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK untuk langsung menuju ke dapur karena Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK masih menyelesaikan laporan kantor di ruang tengah, tidak lama sekitar 7 (tujuh) menit saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bergabung dengan Terdakwa dan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI membakar Narkotika jenis ganja tersebut yang sudah digulung seperti rokok dan dihisap secara bergantian dengan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa menghisap sekitar 3 (tiga) kali tarikan. Tidak lama kemudian datang saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN selaku anggota Kepolisian Polres Halmahera Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa nanti malam ada pesta Narkoba di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung menuju kelokasi dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang sedang berada dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI, saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan penangkapan anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK ditemukan barang berupa 3 (tiga) sachet kecil plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam yang disimpan di saku celana belakang, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan 1 (satu) buah HP, sedangkan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI ditemukan barang dalam saku celana berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru, dan 1 (satu) buah HP, kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah dan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat milik saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI di dalam lubang westafel yang sebelumnya mencoba untuk membuang namun tidak sempat, setelah itu ditemukan didalam kamar belakang terdapat 1 (satu) batang/linting bekas yang telah dibakar dan 1 (satu) pack kertas linting. Kemudian anggota kepolisian membawa saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama barang bukti ke Polres Halmahera Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa, saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK dalam memiliki, menyimpan/menguasasi Narkotika jenis ganja tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara NO. LAB : 084 / NNF / III / 2024, tanggal 02 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 106/2024/NF dan 107/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut ditas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa HAEN HUSEN Alias HAEN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wit atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK  di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menghubungi saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara menelepon ” Lagi dimana?” selanjutnya saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”di rumah”, setelah itu Terdakwa mengatakan lagi ”saya mau kerumah” kemudian saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”Ke rumah Opik saja, nanti ketemu di rumah Opik sambil main PS” setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor kemudian pergi menuju kerumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Gamlamo. Sesampai nya di rumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama sama dengan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI masuk kedalam rumah dan dipersilahkan oleh Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK untuk langsung menuju ke dapur karena Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK masih menyelesaikan laporan kantor di ruang tengah, tidak lama sekitar 7 (tujuh) menit saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bergabung dengan Terdakwa dan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI membakar Narkotika jenis ganja tersebut yang sudah digulung seperti rokok dan dihisap secara bergantian dengan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa menghisap sekitar 3 (tiga) kali tarikan. Tidak lama kemudian datang saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN selaku anggota Kepolisian Polres Halmahera Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa nanti malam ada pesta Narkoba di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung menuju kelokasi dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang sedang berada dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI, saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan penangkapan anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK ditemukan barang berupa 3 (tiga) sachet kecil plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam yang disimpan di saku celana belakang, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan 1 (satu) buah HP, sedangkan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI ditemukan barang dalam saku celana berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru, dan 1 (satu) buah HP, kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah dan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat milik saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI di dalam lubang westafel yang sebelumnya mencoba untuk membuang namun tidak sempat, setelah itu ditemukan didalam kamar belakang terdapat 1 (satu) batang/linting bekas yang telah dibakar dan 1 (satu) pack kertas linting. Kemudian anggota kepolisian membawa saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama barang bukti ke Polres Halmahera Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja milik saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI yang pada saat itu sudah membawa dari rumah sebanyak 5 (lima) sachet kecil plastik bening selanjutnya digulung seperti bentuk rokok menjadi 1 batang/linting dan digunakan secara berganti-gantian, Terdakwa menghisap sebanyak 3 (tiga) kali tarikan.
  • Bahwa terdakwa menggunakan/ menghisap Narkotika jenis ganja bagi diri sendiri tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara NO. LAB : 084 / NNF / III / 2024, tanggal 02 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 106/2024/NF dan 107/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut ditas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja pada tanggal 23 Maret 2024 lalu melarikan diri selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2024 ketika Terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan baru dilakukan Tes Urine dengan hasil Negatif sebagaimana Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 445/739/V/2024/RSUD tanggal 29 Mei 2024, yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dwi Rini Harjanti, MSc, SpPK NIP. 197801192009032002 selaku dokter tim pemeriksa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan hasil sebagai berikut: “Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan diatas dinyatakan Non Reaktif-THC;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

 

Atau

Ketiga

----------Bahwa Terdakwa HAEN HUSEN Alias HAEN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wit atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK  di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, dan Pasal 127 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menghubungi saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara menelepon ” Lagi dimana?” selanjutnya saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”di rumah”, setelah itu Terdakwa mengatakan lagi ”saya mau kerumah” kemudian saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”Ke rumah Opik saja, nanti ketemu di rumah Opik sambil main PS” setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor kemudian pergi menuju kerumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Gamlamo. Sesampai nya di rumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama sama dengan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI masuk kedalam rumah dan dipersilahkan oleh Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK untuk langsung menuju ke dapur karena Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK masih menyelesaikan laporan kantor di ruang tengah, tidak lama sekitar 7 (tujuh) menit saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bergabung dengan Terdakwa dan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI membakar Narkotika jenis ganja tersebut yang sudah digulung seperti rokok dan dihisap secara bergantian dengan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa menghisap sekitar 3 (tiga) kali tarikan. Tidak lama kemudian datang saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN selaku anggota Kepolisian Polres Halmahera Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa nanti malam ada pesta Narkoba di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung menuju kelokasi dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang sedang berada dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI, saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan penangkapan anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK ditemukan barang berupa 3 (tiga) sachet kecil plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam yang disimpan di saku celana belakang, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan 1 (satu) buah HP, sedangkan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI ditemukan barang dalam saku celana berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru, dan 1 (satu) buah HP, kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah dan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat milik saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI di dalam lubang westafel yang sebelumnya mencoba untuk membuang namun tidak sempat, setelah itu ditemukan didalam kamar belakang terdapat 1 (satu) batang/linting bekas yang telah dibakar dan 1 (satu) pack kertas linting. Kemudian anggota kepolisian membawa saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama barang bukti ke Polres Halmahera Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara NO. LAB : 084 / NNF / III / 2024, tanggal 02 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 106/2024/NF dan 107/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut ditas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja namun Terdakwa tidak melaporkan, begitu juga pada saat Terdakwa ditawarkan oleh saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI untuk menghisap 1 batang/linting Narkotika jenis ganja secara berganti-gantian Terdakwa tidak melaporkan melainkan Terdakwa ikut menghisap sebanyak 3 (tiga) kali tarikan, selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa melarikan diri selama kurang lebih 2 (dua) bulan, namun Terdakwa tetap tidak melaporkan kejadian tersebut sampai Terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal 29 Mei 2024.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

  1. DAKWAAN:

Pertama

----------Bahwa Terdakwa HAEN HUSEN Alias HAEN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wit atau atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK  di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menghubungi saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara menelepon ” Lagi dimana?” selanjutnya saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”di rumah”, setelah itu Terdakwa mengatakan lagi ”saya mau kerumah” kemudian saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”Ke rumah Opik saja, nanti ketemu di rumah Opik sambil main PS” setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor kemudian pergi menuju kerumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Gamlamo. Sesampai nya di rumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama sama dengan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI masuk kedalam rumah dan dipersilahkan oleh Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK untuk langsung menuju ke dapur karena Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK masih menyelesaikan laporan kantor di ruang tengah, tidak lama sekitar 7 (tujuh) menit saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bergabung dengan Terdakwa dan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI membakar Narkotika jenis ganja tersebut yang sudah digulung seperti rokok dan dihisap secara bergantian dengan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa menghisap sekitar 3 (tiga) kali tarikan. Tidak lama kemudian datang saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN selaku anggota Kepolisian Polres Halmahera Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa nanti malam ada pesta Narkoba di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung menuju kelokasi dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang sedang berada dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI, saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan penangkapan anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK ditemukan barang berupa 3 (tiga) sachet kecil plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam yang disimpan di saku celana belakang, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan 1 (satu) buah HP, sedangkan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI ditemukan barang dalam saku celana berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru, dan 1 (satu) buah HP, kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah dan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat milik saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI di dalam lubang westafel yang sebelumnya mencoba untuk membuang namun tidak sempat, setelah itu ditemukan didalam kamar belakang terdapat 1 (satu) batang/linting bekas yang telah dibakar dan 1 (satu) pack kertas linting. Kemudian anggota kepolisian membawa saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama barang bukti ke Polres Halmahera Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa, saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK dalam memiliki, menyimpan/menguasasi Narkotika jenis ganja tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara NO. LAB : 084 / NNF / III / 2024, tanggal 02 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 106/2024/NF dan 107/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut ditas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa HAEN HUSEN Alias HAEN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wit atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK  di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menghubungi saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara menelepon ” Lagi dimana?” selanjutnya saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”di rumah”, setelah itu Terdakwa mengatakan lagi ”saya mau kerumah” kemudian saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”Ke rumah Opik saja, nanti ketemu di rumah Opik sambil main PS” setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor kemudian pergi menuju kerumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Gamlamo. Sesampai nya di rumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama sama dengan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI masuk kedalam rumah dan dipersilahkan oleh Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK untuk langsung menuju ke dapur karena Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK masih menyelesaikan laporan kantor di ruang tengah, tidak lama sekitar 7 (tujuh) menit saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bergabung dengan Terdakwa dan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI membakar Narkotika jenis ganja tersebut yang sudah digulung seperti rokok dan dihisap secara bergantian dengan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa menghisap sekitar 3 (tiga) kali tarikan. Tidak lama kemudian datang saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN selaku anggota Kepolisian Polres Halmahera Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa nanti malam ada pesta Narkoba di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung menuju kelokasi dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang sedang berada dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI, saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan penangkapan anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK ditemukan barang berupa 3 (tiga) sachet kecil plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam yang disimpan di saku celana belakang, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan 1 (satu) buah HP, sedangkan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI ditemukan barang dalam saku celana berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru, dan 1 (satu) buah HP, kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah dan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat milik saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI di dalam lubang westafel yang sebelumnya mencoba untuk membuang namun tidak sempat, setelah itu ditemukan didalam kamar belakang terdapat 1 (satu) batang/linting bekas yang telah dibakar dan 1 (satu) pack kertas linting. Kemudian anggota kepolisian membawa saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama barang bukti ke Polres Halmahera Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja milik saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI yang pada saat itu sudah membawa dari rumah sebanyak 5 (lima) sachet kecil plastik bening selanjutnya digulung seperti bentuk rokok menjadi 1 batang/linting dan digunakan secara berganti-gantian, Terdakwa menghisap sebanyak 3 (tiga) kali tarikan.
  • Bahwa terdakwa menggunakan/ menghisap Narkotika jenis ganja bagi diri sendiri tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara NO. LAB : 084 / NNF / III / 2024, tanggal 02 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 106/2024/NF dan 107/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut ditas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja pada tanggal 23 Maret 2024 lalu melarikan diri selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2024 ketika Terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan baru dilakukan Tes Urine dengan hasil Negatif sebagaimana Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 445/739/V/2024/RSUD tanggal 29 Mei 2024, yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dwi Rini Harjanti, MSc, SpPK NIP. 197801192009032002 selaku dokter tim pemeriksa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan hasil sebagai berikut: “Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan diatas dinyatakan Non Reaktif-THC;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

 

Atau

Ketiga

----------Bahwa Terdakwa HAEN HUSEN Alias HAEN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wit atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK  di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, dan Pasal 127 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menghubungi saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara menelepon ” Lagi dimana?” selanjutnya saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”di rumah”, setelah itu Terdakwa mengatakan lagi ”saya mau kerumah” kemudian saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”Ke rumah Opik saja, nanti ketemu di rumah Opik sambil main PS” setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor kemudian pergi menuju kerumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Gamlamo. Sesampai nya di rumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama sama dengan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI masuk kedalam rumah dan dipersilahkan oleh Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK untuk langsung menuju ke dapur karena Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK masih menyelesaikan laporan kantor di ruang tengah, tidak lama sekitar 7 (tujuh) menit saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bergabung dengan Terdakwa dan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI membakar Narkotika jenis ganja tersebut yang sudah digulung seperti rokok dan dihisap secara bergantian dengan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa menghisap sekitar 3 (tiga) kali tarikan. Tidak lama kemudian datang saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN selaku anggota Kepolisian Polres Halmahera Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa nanti malam ada pesta Narkoba di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung menuju kelokasi dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang sedang berada dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI, saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan penangkapan anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK ditemukan barang berupa 3 (tiga) sachet kecil plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam yang disimpan di saku celana belakang, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan 1 (satu) buah HP, sedangkan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI ditemukan barang dalam saku celana berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru, dan 1 (satu) buah HP, kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah dan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat milik saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI di dalam lubang westafel yang sebelumnya mencoba untuk membuang namun tidak sempat, setelah itu ditemukan didalam kamar belakang terdapat 1 (satu) batang/linting bekas yang telah dibakar dan 1 (satu) pack kertas linting. Kemudian anggota kepolisian membawa saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama barang bukti ke Polres Halmahera Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara NO. LAB : 084 / NNF / III / 2024, tanggal 02 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 106/2024/NF dan 107/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut ditas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja namun Terdakwa tidak melaporkan, begitu juga pada saat Terdakwa ditawarkan oleh saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI untuk menghisap 1 batang/linting Narkotika jenis ganja secara berganti-gantian Terdakwa tidak melaporkan melainkan Terdakwa ikut menghisap sebanyak 3 (tiga) kali tarikan, selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa melarikan diri selama kurang lebih 2 (dua) bulan, namun Terdakwa tetap tidak melaporkan kejadian tersebut sampai Terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal 29 Mei 2024.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

  1. DAKWAAN:

Pertama

----------Bahwa Terdakwa HAEN HUSEN Alias HAEN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wit atau atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK  di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menghubungi saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara menelepon ” Lagi dimana?” selanjutnya saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”di rumah”, setelah itu Terdakwa mengatakan lagi ”saya mau kerumah” kemudian saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”Ke rumah Opik saja, nanti ketemu di rumah Opik sambil main PS” setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor kemudian pergi menuju kerumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Gamlamo. Sesampai nya di rumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama sama dengan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI masuk kedalam rumah dan dipersilahkan oleh Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK untuk langsung menuju ke dapur karena Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK masih menyelesaikan laporan kantor di ruang tengah, tidak lama sekitar 7 (tujuh) menit saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bergabung dengan Terdakwa dan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI membakar Narkotika jenis ganja tersebut yang sudah digulung seperti rokok dan dihisap secara bergantian dengan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa menghisap sekitar 3 (tiga) kali tarikan. Tidak lama kemudian datang saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN selaku anggota Kepolisian Polres Halmahera Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa nanti malam ada pesta Narkoba di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung menuju kelokasi dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang sedang berada dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI, saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan penangkapan anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK ditemukan barang berupa 3 (tiga) sachet kecil plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam yang disimpan di saku celana belakang, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan 1 (satu) buah HP, sedangkan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI ditemukan barang dalam saku celana berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru, dan 1 (satu) buah HP, kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah dan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat milik saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI di dalam lubang westafel yang sebelumnya mencoba untuk membuang namun tidak sempat, setelah itu ditemukan didalam kamar belakang terdapat 1 (satu) batang/linting bekas yang telah dibakar dan 1 (satu) pack kertas linting. Kemudian anggota kepolisian membawa saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama barang bukti ke Polres Halmahera Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa, saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK dalam memiliki, menyimpan/menguasasi Narkotika jenis ganja tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara NO. LAB : 084 / NNF / III / 2024, tanggal 02 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 106/2024/NF dan 107/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut ditas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa HAEN HUSEN Alias HAEN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wit atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK  di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menghubungi saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara menelepon ” Lagi dimana?” selanjutnya saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”di rumah”, setelah itu Terdakwa mengatakan lagi ”saya mau kerumah” kemudian saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”Ke rumah Opik saja, nanti ketemu di rumah Opik sambil main PS” setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor kemudian pergi menuju kerumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Gamlamo. Sesampai nya di rumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama sama dengan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI masuk kedalam rumah dan dipersilahkan oleh Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK untuk langsung menuju ke dapur karena Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK masih menyelesaikan laporan kantor di ruang tengah, tidak lama sekitar 7 (tujuh) menit saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bergabung dengan Terdakwa dan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI membakar Narkotika jenis ganja tersebut yang sudah digulung seperti rokok dan dihisap secara bergantian dengan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa menghisap sekitar 3 (tiga) kali tarikan. Tidak lama kemudian datang saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN selaku anggota Kepolisian Polres Halmahera Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa nanti malam ada pesta Narkoba di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung menuju kelokasi dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang sedang berada dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI, saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan penangkapan anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK ditemukan barang berupa 3 (tiga) sachet kecil plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam yang disimpan di saku celana belakang, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan 1 (satu) buah HP, sedangkan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI ditemukan barang dalam saku celana berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru, dan 1 (satu) buah HP, kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah dan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat milik saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI di dalam lubang westafel yang sebelumnya mencoba untuk membuang namun tidak sempat, setelah itu ditemukan didalam kamar belakang terdapat 1 (satu) batang/linting bekas yang telah dibakar dan 1 (satu) pack kertas linting. Kemudian anggota kepolisian membawa saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama barang bukti ke Polres Halmahera Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja milik saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI yang pada saat itu sudah membawa dari rumah sebanyak 5 (lima) sachet kecil plastik bening selanjutnya digulung seperti bentuk rokok menjadi 1 batang/linting dan digunakan secara berganti-gantian, Terdakwa menghisap sebanyak 3 (tiga) kali tarikan.
  • Bahwa terdakwa menggunakan/ menghisap Narkotika jenis ganja bagi diri sendiri tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara NO. LAB : 084 / NNF / III / 2024, tanggal 02 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 106/2024/NF dan 107/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut ditas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja pada tanggal 23 Maret 2024 lalu melarikan diri selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2024 ketika Terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan baru dilakukan Tes Urine dengan hasil Negatif sebagaimana Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 445/739/V/2024/RSUD tanggal 29 Mei 2024, yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dwi Rini Harjanti, MSc, SpPK NIP. 197801192009032002 selaku dokter tim pemeriksa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan hasil sebagai berikut: “Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan diatas dinyatakan Non Reaktif-THC;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

 

Atau

Ketiga

----------Bahwa Terdakwa HAEN HUSEN Alias HAEN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wit atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK  di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, dan Pasal 127 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa menghubungi saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara menelepon ” Lagi dimana?” selanjutnya saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”di rumah”, setelah itu Terdakwa mengatakan lagi ”saya mau kerumah” kemudian saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu menjawab ”Ke rumah Opik saja, nanti ketemu di rumah Opik sambil main PS” setelah itu Terdakwa mengambil sepeda motor kemudian pergi menuju kerumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Desa Gamlamo. Sesampai nya di rumah Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama sama dengan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI masuk kedalam rumah dan dipersilahkan oleh Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK untuk langsung menuju ke dapur karena Saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK masih menyelesaikan laporan kantor di ruang tengah, tidak lama sekitar 7 (tujuh) menit saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bergabung dengan Terdakwa dan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI lalu saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI membakar Narkotika jenis ganja tersebut yang sudah digulung seperti rokok dan dihisap secara bergantian dengan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa menghisap sekitar 3 (tiga) kali tarikan. Tidak lama kemudian datang saksi SARDI GUGUN Alias GUGUN dan saksi SARJUN M. NGOFANGARE Alias ARJUN selaku anggota Kepolisian Polres Halmahera Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa nanti malam ada pesta Narkoba di rumah milik saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian langsung menuju kelokasi dan menemukan ada 3 (tiga) orang yang sedang berada dalam rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI, saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian setelah dilakukan penangkapan anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK ditemukan barang berupa 3 (tiga) sachet kecil plastik bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam yang disimpan di saku celana belakang, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan 1 (satu) buah HP, sedangkan saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI ditemukan barang dalam saku celana berupa uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan biru, dan 1 (satu) buah HP, kemudian dilakukan penggeledahan isi rumah dan ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet kecil plastik bening yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat milik saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI di dalam lubang westafel yang sebelumnya mencoba untuk membuang namun tidak sempat, setelah itu ditemukan didalam kamar belakang terdapat 1 (satu) batang/linting bekas yang telah dibakar dan 1 (satu) pack kertas linting. Kemudian anggota kepolisian membawa saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK bersama barang bukti ke Polres Halmahera Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara NO. LAB : 084 / NNF / III / 2024, tanggal 02 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 106/2024/NF dan 107/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut ditas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI dan saksi TAUFIK K. Hi UMAR Alias OPIK memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja namun Terdakwa tidak melaporkan, begitu juga pada saat Terdakwa ditawarkan oleh saksi M. ARYA AMRAN D. PUA Alias ARI untuk menghisap 1 batang/linting Narkotika jenis ganja secara berganti-gantian Terdakwa tidak melaporkan melainkan Terdakwa ikut menghisap sebanyak 3 (tiga) kali tarikan, selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa melarikan diri selama kurang lebih 2 (dua) bulan, namun Terdakwa tetap tidak melaporkan kejadian tersebut sampai Terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal 29 Mei 2024.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya