Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Tte |
Tanggal Surat |
Rabu, 15 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Lynda Gandawati | 2 | Yudi Raymond | 3 | Christanto William Ignatius | 4 | Susanti |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Fadly Tuanany, SH | Lynda Gandawati | 2 | Fadly Tuanany, SH | Yudi Raymond | 3 | Fadly Tuanany, SH | Christanto William Ignatius | 4 | Fadly Tuanany, SH | Susanti |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Bank Tabungan Negara (Bank BTN) KC Ternate |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum onrechtmatigedaad.
- Menyatakan Tergugat wajib mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas nama Burhanuddin The kepada Ahli Waris atau Para Penggugat yang di jadikan Jaminan Kredit dan telah lunas dalam keadaan Utuh
- Menyatakan bahwa Para Penggugat telah mengalami kerugian atas perbuatan Tergugat yang dapat di bagi yaitu secara Materil yang timbul akibat dari perbuatan tergugat yakni sebesar Rp.40.000.000. Empat puluh juta rupiah untuk jasa bayar Pengacara yang akan di rinci dan di bayarkan secara bertahap dan juga Rencana Sertifikat tersebut akan di manfaatkan lagi untuk kepentingan lain sejak tahun 2020 yang tertunda akibat Perbuatan Tergugat yaitu sebesar Rp.250.000.000 Dua ratus lima puluh juta rupiah, kemudian kerugian InMateril Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000.00 Lima Milyar rupiah MAKA TOTAL SECARA KESELURUHAN BAIK KERUGIAN MATERIL MAUPUN INMATERIL ADALAH sebesar Rp.5.290.000.000 Lima Milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah atas semua urusan yang Para Penggugat tempuh demi mendapatkan kepastian Hukum atas diri Para Penggugat serta mencari Keadilan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp.10.000.000. Sepuluh juta rupiah setiap hari apabila tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan perkara ini.
- Menyatakan sah sita Jaminan terhadap barang baik bergerak maupun tidak bergerak atau objek berupa Barang jika di kemudian hari di ketahui adalah Hak Milik atas nama Tergugat .
- Menyatakan sah sita Penyitaan terhadap barang atau objek berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Burhanuddin The yang ada pada Tergugat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adalinya ex aequo et bono.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |