Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Tte Kristian Wuisan 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Provinsi Maluku Utara
2.Dr. Ahmad Purbaja, S.T, M.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kristian Wuisan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IAN MATHEIS, SHKristian Wuisan
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Provinsi Maluku Utara
2Dr. Ahmad Purbaja, S.T, M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai hutang kepada Penggugat yang disetor oleh Penggugat melalui Rekening Bank Mandiri Nomor : 150 – 0000 – 107 – 3244 An. Kas Umum Daerah Provinsi Maluku Utara pada tanggal 29 Mei 2017 senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Materiiil berupa Hutang Pokok (Rp 2.000.000.000,-) + Bunga yang wajar 6% dalam kurun waktu 7 tahun senilai Rp. 454.237.154 = Rp. 2.454.237.154,- (dua milyar empat ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh seratus lima puluh empat rupiah) dan Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;

 

  1. Menyatakan sita jaminan yang diletakan oleh juru sita pengadilan Negeri Ternate atas harta keyakayaan Tergugat I dan II baik yang bergerak maupun  tidak bergerak adalah sah dan berharga;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) dari Tergugat I dan Tergugat II;

 

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara in casu;

 

S U B S I D A I R :

Apabila Pengadilan Negeri Ternate Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex Aequo et bono).         

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak