Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte Israf Muchsin 1.PT. Weda Semesta Security
2.PT. Indonesia Wedabay Nikel Industrial Park
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Israf Muchsin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Weda Semesta Security
2PT. Indonesia Wedabay Nikel Industrial Park
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dihitung sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2022 dan telah terhitung masa kerja selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat I bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dirubah Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I berakhir atau putus sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang proses  dengan rincian sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon 1 X 4 X Rp. 9.188.066 = Rp.36.752.264
    2. Uang Penghargaan masa kerja          1 X 2 X Rp. 7.433.982 = Rp. 18.376.132,-
    3. Uang Penggantian hak yaitu:
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 2 X Rp. 9.188.066 = Rp. 18.376.132,
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja sebesar Rp. 1.500.000.
    1. Upah proses yang dihitung sejak tanggal 18 November 2022 s/d bulan Desember 2023 jika dihitung 14 bulan x Rp. 9.188.066 = + Rp. 128.632.924

Total Keseluruhan = Rp. 203.637.452 (dua ratus tiga juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh dua)

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

  1. :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak