Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Tte MITITA SIRUANG, S.H. TRISANDOMIKY PUTRA alias MIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-797/Q.2.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITITA SIRUANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISANDOMIKY PUTRA alias MIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

 

Bahwa Terdakwa TRISANDOMIKY PUTRA Alias MIKY pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 17.20 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat dijalan setapak masuk depan masjid, Kel. Santiong, Kec. Kota Ternate Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya para saksi dari anggota Kepolisian yaitu Saksi BRIPKA NARDI dan Saksi BRIPKA SUPARMAN MURSID menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa TRISANDOMIKY PUTRA Alias MIKY sering menggunakan narkotika jenis shabu sehingga dari informasi tersebut Saksi bersama tim opsnal unit 2 subdit 1 melakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk memastikan gerak gerik Terdakwa dan akhirnya pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, sekitar Pukul 17.20 WIT Saksi bersama tim opsnal unit 2 subdit 1 berhasil mengamankan Terdakwa TRISANDOMIKY PUTRA Alias MIKY yang saat itu melintas di Jalan raya Santiong dan masuk ke jalan setapak depan masjid santiong dan saat Saksi menangkap Terdakwa TRISANDOMIKY PUTRA Alias MIKY mengakui baru saja mengambil buangan berisi shabu sehingga Saksi bersama tim opsnal unit 2 subdit 1 memanggil Saksi masyarakat dan Saksi MUCHIN Hi. HUSEN selaku RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti shabu sebanyak 3 sachet kecil dengan berat kotor 0,94 gram terbungkus tissue yang disimpan didalam saku belakang celananya, dan dari penangkapan tersebut Saksi bersama bersama tim opsnal unit 2 subdit 1 melakukan penggembangan.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa TRISANDOMIKY PUTRA Alias MIKY mengakui memperoleh Narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari Sdr. AMAN (DPO 1)

 

 

 

seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Uang tersebut merupakan hasil patungan antara Terdakwa TRISANDOMIKY PUTRA Alias MIKY dan Sdr. RIZAL HADI (DPO 2) . Uang milik Terdakwa sebesar Rp. 600.000,- dan uang milik Sdr. RIZAL HADI (DPO 2) sebesar Rp. 400.000,-.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratory kriminalistik No. Lab : 076/NNF/III/2024, tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Bagas Putra A., S.T, HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan Verren Viska Tumembouw, S. Kom bahwa barang bukti nomor : 080/2024/NF : berupa 3 (tiga) bungkus platik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2417 gram adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkoba, tanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sitti Nurzeila Mansur dan Rahima Meilani Hanafi, S.Tr.A.K Hasil pemeriksaan Narkoba atas Nama Terdakwa TRISANDOMIKY PUTRA Alias MIKY positif Amphetamin/AMP dan Benzodiezepine/BZO, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

                                                                 ATAU                                                           

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa TRISANDOMIKY PUTRA Alias MIKY pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat didalam rumah kontrakan, Kel. Tafure atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIT Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu didalam rumah kontrakan yang sementara kosong yang beralamat di Kel, Tafure.
  • Bahwa cara Terdakwa TRISANDOMIKY PUTRA Alias MIKY mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yaitu awalnya terdakwa membuat alat hisap shabu atau bong dari botol bekas air mineral yang penutupnya dilubangi sebanyak 2 (dua) bolongan, kemudian 2 (dua) lubang tersebut diberi sedotan masing-masing dimana 1 (satu) lubang dipasang dengan pireks kaca dan 1 (satu) lubang dipasang dengan sedotan untuk menghisap asap shabu, kemudian dibakar menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi pada pireks kaca yang sudah berisi shabu, bersamaan dengan itu sedotan yang satu dimasukkan ke mulut kemudian dihirup asap melalui mulut dan dikeluarkan melalui hidung hingga beberapa kali sampai shabu habis yang terdapat didalam pireks kaca tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratory kriminalistik No. Lab : 076/NNF/III/2024, tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Bagas Putra A., S.T, HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan Verren Viska Tumembouw, S. Kom bahwa barang bukti nomor :

 

 

 

080/2024/NF : berupa 3 (tiga) bungkus platik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2417 gram adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkoba, tanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sitti Nurzeila Mansur dan Rahima Meilani Hanafi, S.Tr.A.K Hasil pemeriksaan Narkoba atas Nama Terdakwa TRISANDOMIKY PUTRA Alias MIKY positif Amphetamin/AMP dan Benzodiezepine/BZO, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Prov. Maluku Utara No : AM/8/V/IPWL/RH.00.01/2024/BNNP tanggal 27 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh dr. Irma Mardjabessy dan Aisah Marlina, M. Psi, telah melakukan pemeriksaan terhadap TRISANDOMIKY PUTRA Alias MIKY, dengan hasil sebagai berikut :
    • Bahwa tidak ditemukan adanya Gangguan Mental dan Perilaku akibat pengunaan Shabu, dengan pola penggunaan Zat Situasional. Perilaku pelanggaran hukum dipicu oleh sifat adiksi zat, sehingga Terdakwa mudah kembali menggunakan apabila ada teman dan kondisi yang mendukung untuk menggunakan. Terdakwa dapat bertanggung jawab terhadap perilakunya.
    • Bahwa dari hasil pemeriksaan menyeluruh, yang bersangkutan mengalami ketergantungan terhadap shabu, dan terdapat indikasi kuat kesulitan kontrol perilaku, sehingga dapat disarankan menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan di Lapas Kelas IIA Ternate.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan atau mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu.

---------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI. Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya