Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I sah menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli dibawah tangan antara Tergugat I dan Tergugat II atas tanah objek sengketa dengan luas 120 m2 dengan batas-batas sebahai berikut :
-
Sebelah utara berbatasan dengan : Rumah Penggugat
Sebelah timur berbatasan dengan : Tanah dan BangunanTergugat I
Sebelah selatan berbatasan dengan : Jalan Raya
Sebelah barat berbatasan dengan : Rumah Syamsul Ade (Sekarang Alfamidi)
- Menghukum Tergugat I untuk membayar sejumlah kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
-
Kerugian Materiil
Harga Sebagain Objek Yang Dijual Rp. 1.163.000.000,00
-
Kerugian Immateriil Rp 500.000.000,00
Total Kerugian Rp. 1.663.000.000,00
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebagain objek yang djual dengan luas 120 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Sebelah utara berbatasan dengan : Rumah Penggugat
-
Sebelah timur berbatasan dengan : Tanah dan BangunanTergugat I
-
Sebelah selatan berbatasan dengan : Jalan Raya
-
Sebelah barat berbatasan dengan : Rumah Syamsul Ade (Sekarang Alfamidi)
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera menghentikan/menanggugkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebagian objek yang dijual atas nama Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat denda keterlambatan sebanyak Rp. 1.000.000. -(satu juta rupiah) sejak gugatan ini diajukan hingga Tergugat I melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hingga Tergugat I melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun Para Tergugat melakukan Verzet, Banding maupun Kasasi.
|