Dakwaan |
Bahwa pada tahun 2019-2024 bertempat di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara telah terjadi secara bersama-sama dan berkelanjutan Tindak Pindana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang diduga dilakukan oleh Tersangka RAMADHAN IBRAHIM bersama-sama dengan ABDUL GANI KASUBA selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 |