Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Tte ISMIATI SAFITRI SIRAJU 1.BALAI PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM PROVINSI MALUKU UTARA
2.koordinator pengawasan direktorat reserse kriminal khusus polda maluku utara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Tte
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISMIATI SAFITRI SIRAJU
Termohon
NoNama
1BALAI PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM PROVINSI MALUKU UTARA
2koordinator pengawasan direktorat reserse kriminal khusus polda maluku utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon I dan Termohon II menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I dan Termohon II yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon I dan Termohon II;
  4. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya