Dakwaan |
Bahwa bahwa pada hari senin tanggal 11 Maret 2024 di Ballroom Bella hotel pada saat itu sedang dilaksanakan sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang mana pada saat itu dari pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengesahkan hasil untuk DPRD provinsi dapil 4 (empat) Halmahera selatan, kemudian pada saat itu korban saudara SUMITRO MUHAMADIA, S.Pd yang merupakan Komisioner dari Bawaslu Pro. Maluku Utara naik keatas panggung untuk melakukan klarifikasi kepada pihak Komisioner dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) karna terdapat perbedaan data antara KPU dan Bawaslu terkait dengan hasil pleno DPRD provinsi dapil 4 (empat) Halmahera Selatan namun pada saat korban saudara SUMITRO MUHAMADIA, S.Pd melakukan klarifikasi kepada pihak KPU terjadi sedikit chaos / keributan antara salah satu Komisioner KPU atas nama sdr. MOHTAR ALTING yang tidak terima dengan Tindakan klarifikasi/ protes yang dilakukan oleh korban sehingga pada saat itu dari pihak security KPU (Komisi Pemilihan Umum) mencoba mengamankan korban saudara SUMITRO MUHAMADIA, S.Pd disaat bersamaan datang salah satu orang security dari KPU sdr. M. FICKRI AHMAD langsung melakukan pemukulan kepada korban sauadara SUMITRO MUHAMADIA, S.Pd sehingga pada saat itu keadaan di dalam Ballroom Bella Hotel menjadi chaos dan selanjutnya korban pun diamankan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana.
|