Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H. Drs. AHMAD HADI, M.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-17/Q.2.13.4/ Ft.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. AHMAD HADI, M.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA

Jl. Jacob Mansur No. 1 Kel. Kampung Pisang Kec. Ternate Tengah

Kota Ternate Kode Pos 97712, Telp/Fax : (0921) 3122336

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”                                                                        P.29                                                                                                                               

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDS - 01/Halse/Fd.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

A g a m a

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

 

:

:

 

:

:

:

Drs. AHMAD HADI, M.Si

Maffa

58 Tahun  / 18 Mei 1965

Laki-laki

 

Indonesia

Desa Kupal RT.002 Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan.

Islam

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

S-2 (Magister Administrasi Publik)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik Selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan 04 Februari 2024 di Rutan Klas IIB Ternate.
  • Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024 di Rutan Klas IIB Ternate
  • Penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d 3 April 2024.

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR:

 

------- Bahwa Terdakwa Drs. AHMAD HADI, M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, Dan IV Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPKPLH Kab. Halmahera Selatan Nomor: 660.1/004.b/SK PPK/2017 Tanggal 23 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2017 di Lingkup DPKPLH Kab. Halmahera Selatan, Surat Keputusan Kepala DPKPLH Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 870/008.b/SK PPK/2018 Tanggal 8 januari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2018 di Lingkup DPKPLH Kabupaten Halmahera Selatan dan Surat Keputusan Kepala DPKPLH Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 870/11/SK PPK/2019 Tanggal 8 januari 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2019 di Lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Halmahera Selatan pada waktu yang tidak dapat diingat lagi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, TELAH MELAKUKAN PERBUATAN SECARA MELAWAN HUKUM terdakwa selaku PPK mengendalikan pekerjaan/proyek secara tidak benar yaitu : Terdapat personil yang melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV tidak sesuai dengan daftar personil inti dalam lampiran dokumen kontrak/perjanjian,  terdapat Personil yang melaksanakan Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II tidak sesuai dengan daftar personil dalam lampiran dokumen kontrak/perjanjian. Bahwa CV Akuindo Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Tahap II tidak menyusun dan menyerahkan Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir sebagaimana disepakati dalam kontrak. Bahwa PT Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN) selaku kontraktor pelaksana Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II dan III tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume sebagaimana disepakati dalam kontrak. Bahwa CV Minanga Tiga Satu selaku kontraktor pelaksana Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap IV tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume sebagaimana disepakati dalam kontrak, bahwa PPK, PPTK dan Direksi Lapangan Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV tidak melakukan pengecekan personil inti yang melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan Terdapat Realisasi Volume Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV dalam Laporan Progres Pekerjaan sebagai Dasar Pembayaran Termin adalah Tidak Benar yang melanggar aturan-aturan yaitu  :

  • Pasal 52 huruf (a), Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • Pasal 11 ayat (1) huruf (e), Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 19 ayat (1) huruf (b),(e), Pasal 89 ayat (2a) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 ayat (1) huruf (a), Pasaal 11 ayat (1) huruf (k) Pasal 17 ayat (2) huruf (a)(c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 12 ayat (5) (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 1.426.515.798,65 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, Dan IV Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 Nomor : PE.04.03/SR/S-2524/PW33/5/2023 tanggal 14 Desember 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan terdapat Kegiatan Pembangunan Gedung Fasilitas Publik/Umum pada Program Pengembangan Tata Kota dan Pengendalian Tata Bangunan tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tahun 2017 Alokasi Anggaran dalam rangka Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 30.000.000.000,00. (tiga puluh milyar rupiah) yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa dan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp.500.000.000,00. (lima ratus juta) yang dikerjakan oleh CV.  Akuindo Konsultan.
  2. Tahun 2018 Alokasi Anggaran dalam rangka Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. Rp 29.895.736.354,00. (dua puluh sembilan milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa dan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 210.000.000,00. (dua ratus sepuluh juta rupiah).
  3. Tahun 2019 Alokasi Anggaran dalam rangka Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 10.000.000.000,00. (sepuluh milyar rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu dan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 300.000.000,00. (tiga ratus juta).

 

  • Bahwa pekerjaan konstruksi Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan Tahap II telah dilakukan Perjanjian Kontrak Nomor 640/24/SPP/DPKPLHHS/DAU/2017 Tanggal 20 Maret 2017 dan telah dicairkan sebesar Rp. 29.950.000.000,00. (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pekerjaan pengawasan Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan Tahap II telah dilakukan Perjanjian kontrak dengan no. 700/29.a/SPP-PWS/DPKPLH-HS/DAU/2017 Tanggal 17 April 2017 dan telah dicairkan  sebesar Rp. 490.919.000,00. (empat ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan belas rupiah).
  • Bahwa pekerjaan konstruksi Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan Tahap III telah dilakukan Perjanjian kontrak dengan Nomor 645/34/SPP/DPKPLHHS/DAU/2018 Tanggal 2 April 2018 dan telah dicairkan dana proyek sebesar Rp. 29.895.736.354,00. (dua puluh sembilan delapan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah).
  • Bahwa pekerjaan konstruksi Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan Tahap IV telah dilakukan Perjanjian kontrak dengan Nomor 650/33/SPP/DPKPLHHS/DAU/IV/2019 Tanggal 27 Juni 2019 dan telah cair dana proyek sebesar Rp. 9.984.773.000,00. (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan proyek Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 ternyata semua pekerjaaan dilaksanakan oleh  PT. Bangun Utama Mandiri Nusa ;
  • Bahwa kegiatan proyek Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap IV Tahun Anggaran  2019 yang seharusnya di kerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu tetapi faktanya hanya pinjam bendera perusahaan dan realnya yang mengerjakan adalah PT. Bangun Utama Mandiri Nusa hal tersebut diketahui oleh terdakwa selaku PA maupun PPK;
  • Bahwa terdakwa selaku PPK yang bertugas sebagai pengendali proyek tidak mengendalikan kegiatan proyek sesuai dengan aturan yang benar yaitu mengetahui Personil yang melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV tidak sesuai dengan daftar personil inti dalam lampiran dokumen kontrak/perjanjian;
  • Bahwa terdakwa selaku PA dan PPK juga tidak melakukan pengendalian proyek secara benar karena ternyata pelaksanaan pekerjaan konsultan pengawasan ditahun 2017 atau tahap II yang seharusnya dilaksanakan oleh CV Akuindo Konsultan tetapi dilaksanakan sendiri oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa dan CV. Akuindo Konsultan hanya di pinjam perusahaannya oleh PT. Bangun Utama Mandiri (sdr Lutfi almarhum);
  • Bahwa terdakwa selaku pengendali kegiatan pekerjaan juga mengetahui bahwa faktanya Personil yang melaksanakan Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II tidak sesuai dengan daftar personil dalam lampiran dokumen kontrak/perjanjian yaitu yang melaksanakan pengawasan yaitu saksi  A. Sinar Wahyuni, S.T dan saksi Muhammad Ali Akbar, S.T. yang keduanya tenaga ahli nya PT. Bangun Utama Mandiri Nusa bukan personal inti dalam kontrak;
  • Bahwa ternyata CV Akuindo Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Tahap II tidak menyusun dan menyerahkan Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir sebagaimana disepakati dalam kontrak dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengetahui konsultan pengawas CV Akuindo Konsultan ternyata hanya dipinjam oleh sdr.Lutfi almarhum direktur PT BUMN sebagai pelaksana pekerjaaan masjid raya dan faktanya CV. Akuindo sebagai Konsultan tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengawasan, dan yang melaksanakan pengawasan adalah PT. BUMN ;
  • Bahwa pekerjaan pengawasan tahap III dan IV tahun 2018 dan 2019 telah dianggarkan dalam ABPD tahun 2018 dan APBD tahun 2019 dengan nilai Tahun 2018 sebesar Rp. 210.000.000,00. (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan Tahun 2019 sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), oleh terdakwa selaku PA dan PPK dengan sengaja tidak di lakukan pengajuan lelang pengadaan pekerjaan pengawasan ditahap III dan IV tersebut, akan tetapi terdakwa malah menunjuk pengawas swakelola yaitu staf dari dinas DPKPLH Kabupaten Halmahera Selatan yang tidak memiliki kopentensi teknis pengawas.
  • Bahwa PT Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN) selaku kontraktor pelaksana Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II dan III tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume (terdapat kekurangan volume) sebagaimana disepakati dalam kontrak dan terdakwa selaku PA dan PPK tetap mengajukan pencairan dana proyek seakan akan sudah 100 % sehingga dana cair 100%.;
  • Bahwa terdakwa selaku PPK yang bertugas sebagai pengendali proyek tidak mengendalikan kegiatan proyek sesuai dengan aturan yang benar, terdakwa mengetahui bahwa Sdri. Kartina Tinneke Rumansi (Alm) direktur CV Minanga Tiga Satu selaku kontraktor pelaksana Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap IV tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume sebagaimana disepakati dalam kontrak dimana faktanya CV Minanga Tiga Satu tidak pernah melaksanakan pekerjaan proyek tahap IV tersebut, hanya di pinjam perusahaannya saja, dan yang melaksanakan pekerjaan tahap IV adalah PT. Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN);
  • Bahwa terdakwa selaku PPK yang bertugas sebagai pengendali proyek tidak mengendalikan kegiatan proyek sesuai dengan aturan yang benar yaitu dalam Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV tidak melakukan pengecekan personil inti yang melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
  • Bahwa terdakwa mengetahui dan menandatangani Realisasi Volume Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV dalam Laporan Progres Pekerjaan sebagai Dasar Pembayaran Termin Tidak Benar. Bahwa biarpun ada kekurangan pekerjaan seperti tersebut diatas, tetapi dana proyek diajukan dan dicairkan 100 ?ngan membuat dokumen pengajuan pencairan seakan akan 100%.
  • Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu melanggar aturan aturan sebagai berikut :
  1. Undang Nomor 2 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Jasa Konstruksi :
  • Pasal 52 huruf (a) Penyedia Jasa dan subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus sesuai dengan perjanjian dalam kontrak.
  • Pasal 53 ayat (4) Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi;
  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
  • Pasal 11 ayat (1) huruf (e) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
  • Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan.
  1. Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
  • Pasal 19 ayat (1) huruf (b) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa.
  • Pasal 19 ayat (1) huruf (e) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
  • Pasal 89 ayat (2a) Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
  • Pasal 7 ayat (1) huruf (a) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Pasal 11 ayat (1) huruf (k) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan Kontrak.
  • Pasal 17 ayat (2) huruf (a) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak.
  • Pasal 17 ayat (2) huruf (c) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
  • Pasal 12 ayat (5) PPTK mempunyai tugas mencakup (a) mengendalikan pelaksanaan kegiatan, (b) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan (c) menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaa kegiatan.
  • Pasal 12 ayat (6) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

  • Bahwa Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III dan IV pada  tahun 2017, 2018, 2019, telah merugikan Keuangan Negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Selatan adalah sebesar Rp1.426.515.798,65 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima  belas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh lima sen), dengan perhitungan sebagai berikut:

 

  1. Pekerjaan Jasa Konstruksi
  1. Realisasi pembayaran kepada Penyedia atas Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan

1).

Tahap II

 

 

 

 

 

Nilai Bruto

Rp

29.950.000.000,00

 

 

 

PPN

(Rp)

2.722.727.273,00

 

 

 

PPh Pasal 4

(Rp)

762.363.636,00

 

 

 

Nilai yang dibayarkan Tahap II……………..

Rp

26.464.909.091,00

2).

Tahap III

 

 

 

 

 

Nilai Bruto

Rp

29.895.736.354,00

 

 

 

PPN

(Rp)

2.717.774.213,00

 

 

 

PPh Pasal 4

(Rp)

815.338.264,00

 

 

 

Nilai yang dibayarkan Tahap III……………..

Rp

26.362.623.877,00

3).

Tahap IV

 

 

 

 

 

Nilai Bruto

Rp

9.984.773.000,00

 

 

 

PPN

(Rp)

907.706.637,00

 

 

 

PPh Pasal 4

(Rp)

181.541.327,00

 

 

 

Nilai yang dibayarkan Tahap III……………..

Rp

8.895.525.036,00

4).

Total nilai yang dibayarkan Tahap II, III, dan IV

Rp

61.723.058.004,00

 

  1. Nilai Riil Pekerjaan Konstruksi

1).

Tahap II

Rp

25.812.093.098,30

2).

Tahap III

Rp

24.365.821.827,20

3).

Tahap IV

Rp

8.115.282.929,85

4).

Total nilai riil pekerjaan konstruksi Tahap II, III, dan IV

Rp

58.293.197.855,35

 

  1. Nilai pengembalian ke Kas Negara karena kekurangan volume

1).

Tahap II

Rp

915.363.750,00

2).

Tahap III

Rp

1.392.287.000,00

3).

Tahap IV

Rp

0,00

4).

Total nilai pengembalian Tahap II, III, dan IV

Rp

2.307.650.750,00

 

  1. Nilai kerugian keuangan negara pekerjaan konstruksi

Nilai kerugian keuangan negara (a.4 – b.4 – c.4)

Rp

1.122.209.398,65

 

  1. Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan

a.

Realisasi pembayaran sesuai SP2D

 

Rp

 

490.919.000,00

 

 

 

PPN

Rp

44.629.000,00

 

 

 

PPh Pasal 4

(Rp)

17.851.600,00

 

 

 

Nilai yang dibayarkan

Rp

428.438.400,00

b.

Nilai Riil Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan

Rp

124.132.000,00

c.

Nilai Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Tahap II (a-b)

 

Rp

 

304.306.400,00

 

  1. Pekerjaan Jasa Konstruksi dan Pengawasan

Nilai Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Pengawasan (1+2)

 

Rp

 

1.426.515.798,65

 

  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa atau orang lain yaitu lufti almarhum selaku direktur PT. BUMN, sebesar Rp. 1.426.515.798,65 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh lima sen) dan berdasarkan  Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilam Provinsi Maluku Utara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Kab. Halmahera Selatan Tahap II, III, Dan IV, Tahun Aanggaran 2017, 2018 dan 2019 telah kerugian Negara sebesar Rp. 1.426.515.798,65 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh lima sen).

 

------- Perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD HADI, M.Si sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR:

 

------- Bahwa Terdakwa Drs. AHMAD HADI, M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, Dan IV Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPKPLH Kab. Halmahera Selatan Nomor: 660.1/004.b/SK PPK/2017 Tanggal 23 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2017 di Lingkup DPKPLH Kab. Halmahera Selatan, Surat Keputusan Kepala DPKPLH Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 870/008.b/SK PPK/2018 Tanggal 8 januari 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2018 di Lingkup DPKPLH Kabupaten Halmahera Selatan dan Surat Keputusan Kepala DPKPLH Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 870/11/SK PPK/2019 Tanggal 8 januari 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2019 di Lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Halmahera Selatan pada waktu yang tidak dapat diingat lagi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI  yaitu TERDAKWA ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN  yaitu  Terdakwa selaku PPK sebagai pengendali pekerjaan melakukan pendalian tidak benar yaitu  terdapat Personil yang melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV tidak sesuai dengan daftar personil inti dalam lampiran dokumen kontrak/perjanjian,  terdapat Personil yang melaksanakan Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II tidak sesuai dengan daftar personil dalam lampiran dokumen kontrak/perjanjian. Bahwa CV Akuindo Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Tahap II tidak menyusun dan menyerahkan Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir sebagaimana disepakati dalam kontrak. Bahwa PT Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN) selaku kontraktor pelaksana Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II dan III tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume sebagaimana disepakati dalam kontrak. Bahwa CV Minanga Tiga Satu selaku kontraktor pelaksana Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap IV tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume sebagaimana disepakati dalam kontrak, bahwa PPK, PPTK dan Direksi Lapangan Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV tidak melakukan pengecekan personil inti yang melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.dan Terdapat Realisasi Volume Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV dalam Laporan Progres Pekerjaan sebagai Dasar Pembayaran Termin adalah Tidak Benar MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 1.426.515.798,65 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, Dan IV Tahun Anggaran 2017, 2018, Dan 2019 Nomor : PE.04.03/SR/S-2524/PW33/5/2023 tanggal 14 Desember 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara, dengan rincian sebagai berikut :

  • Bahwa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan terdapat Kegiatan Pembangunan Gedung Fasilitas Publik/Umum pada Program Pengembangan Tata Kota dan Pengendalian Tata Bangunan tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tahun 2017 Alokasi Anggaran dalam rangka Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 30.000.000.000,00. (tiga puluh milyar rupiah) yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa dan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp.500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Akuindo Konsultan.
  2. Tahun 2018 Alokasi Anggaran dalam rangka Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. Rp 29.895.736.354,00. (dua puluh sembilan milyar delapan ratus Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa dan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 210.000.000,00. (dua ratus sepuluh juta rupiah).
  3. Tahun 2019 Alokasi Anggaran dalam rangka Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 10.000.000.000,00. (sepuluh milyar rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu dan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 300.000.000,00. (tiga ratus juta).
  • Bahwa pekerjaan konstruksi Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan Tahap II telah dilakukan Perjanjian Kontrak Nomor 640/24/SPP/DPKPLHHS/DAU/2017 Tanggal 20 Maret 2017 dan telah dicairkan sebesar Rp. 29.950.000.000,00. (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pekerjaan pengawasan Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan Tahap II telah dilakukan Perjanjian kontrak dengan no. 700/29.a/SPP-PWS/DPKPLH-HS/DAU/2017 Tanggal 17 April 2017 dan telah dicairkan  sebesar Rp. 490.919.000,00. (empat ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan belas rupiah).
  • Bahwa pekerjaan konstruksi Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan Tahap III telah dilakukan Perjanjian kontrak dengan Nomor 645/34/SPP/DPKPLHHS/DAU/2018 Tanggal 2 April 2018  dan telah dicairkan dana proyek sebesar Rp. 29.895.736.354,00. (dua puluh Sembilan delapan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah).
  • Bahwa pekerjaan konstruksi Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan Tahap IV telah dilkaukan  Perjanjian kontrak dengan Nomor 650/33/SPP/DPKPLHHS/DAU/IV/2019 Tanggal 27 Juni 2019 dan telah cair dana proyek sebesar Rp. 9.984.773.000,00. (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan proyek Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 ternyata semua pekerjaaan dilaksanakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa ;
  • Bahwa kegiatan proyek Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap IV Tahun Anggaran 2019 yang seharusnya di kerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu, tetapi faktanya hanya pinjam bendera perusahaan dan realnya yang mengerjakan adalah PT. Bangun Utama Mandiri Nusa hal tersebut diketahui oleh terdakwa selaku PA maupun PPK.
  • Bahwa terdakwa selaku PPK yang bertugas sebagai pengendali proyek tidak mengendalikan kegiatan proyek sesuai dengan aturan yang benar yaitu faktanya  Personil yang melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV tidak sesuai dengan daftar personil inti dalam lampiran dokumen kontrak/perjanjian;
  • Bahwa terdakwa selaku PA dan PPK juga tidak melakukan pengendalian proyek secara benar karena ternyata pelaksanaan pekerjaan konsultan pengawasan ditahun 2017 atau tahap II yang seharusnya dilaksanakan oleh CV. Akuindo Konsultan tetapi dilaksanakan sendiri oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa dan CV.Akuindo Konsultan hanya di pinjam perusahaannya oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa;
  • Bahwa terdakwa selaku pengendali kegiatan pekerjaan juga mengetahui bahwa faktanya  Personil yang melaksanakan Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II tidak sesuai dengan daftar personil dalam lampiran dokumen kontrak/perjanjian yaitu yang melaksanakan pengawasan yaitu saksi  A. Sinar Wahyuni, S.T. dan saksi Muhammad Ali Akbar, S.T. yang keduanya tenaga ahli nya PT. Bangun Utama Mandiri Nusa bukan personal inti dalam kontrak;
  • Bahwa ternyata CV Akuindo Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi Paket Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Tahap II tidak menyusun dan menyerahkan Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir sebagaimana disepakati dalam kontrak dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mengetahui konsultan pengawas CV Akuindo Konsultan ternyata hanya dipinjam oleh PT BUMN sebagai pelaksana pekerjaaan masjid raya dan faktanya CV. Akuindo sebagai Konsultan tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengawasan, dan yang melaksanakan pengawasan adalah PT. BUMN;
  • Bahwa pekerjaan pengawasan tahap III dan IV tahun 2018 dan 2019 telah dianggarkan dalam ABPD tahun 2018 dan  APBD tahun 2019 dengan nilai Tahun 2018 sebesar Rp. 210.000.000,00. (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan Tahun 2019 sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), oleh terdakwa selaku PA dan PPK dengan sengaja tidak di lakukan pengajuan lelang pengadaan pekerjaan pengawasan ditahap III dan IV tersebut, akan tetapi terdakwa malah menunjuk pengawas swakelola yaitu staf dari dinas DPKPLH Kabupaten Halmahera Selatan yang tidak memiliki kopentensi teknis pengawas.
  • Bahwa PT Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN) selaku kontraktor pelaksana Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II dan III tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume (terdapat kekurangan volume) sebagaimana disepakati dalam kontrak dan terdakwa selaku PA dan PPK tetap mengajukan pencairan dana proyek seakan akan sudah 100 % sehingga dana cair 100%.
  • Bahwa terdakwa selaku PPK yang bertugas sebagai pengendali proyek tidak mengendalikan kegiatan proyek sesuai dengan aturan yang benar, terdakwa mengetahui bahwa Sdri. Kartina Tinneke Rumansi (Alm) CV Minanga Tiga Satu selaku kontraktor pelaksana Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap IV tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume sebagaimana disepakati dalam kontrak dimana faktanya CV Minanga Tiga Satu tidak pernah melaksanakan pekerjaan proyek tahap IV tersebut, hanya di pinjam perusahaannya saja, dan yang melaksanakan pekerjaan tahap IV adalah PT. Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN);;
  • Bahwa terdakwa selaku PPK yang bertugas sebagai pengendali proyek tidak mengendalikan kegiatan proyek sesuai dengan aturan yang benar yaitu dalam Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV tidak melakukan pengecekan personil inti yang melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak;
  • Bahwa terdakwa mengetahui dan menandatangani Realisasi Volume Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III, dan IV dalam Laporan Progres Pekerjaan sebagai Dasar Pembayaran Termin adalah Tidak Benar. Bahwa biarpun ada kekurangan pekerjaan seperti tersebut diatas, tetapi dana proyek diajukan dan dicairkan 100 persen dengan membuat dokumen pengajuan pencairan seakan akan 100%;
  • Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu melanggar aturan aturan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • Pasal 52 huruf (a) Penyedia Jasa dan subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus sesuai dengan perjanjian dalam kontrak.
  • Pasal 53 ayat (4) Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi;
  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 11 ayat (1) huruf (e) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
  1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 19 ayat (1) huruf (b) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa.
  • Pasal 19 ayat (1) huruf (e) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
  • Pasal 89 ayat (2a) Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 ayat (1) huruf (a) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Pasal 11 ayat (1) huruf (k) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan Kontrak.
  • Pasal 17 ayat (2) huruf (a) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak.
  • Pasal 17 ayat (2) huruf (c) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Pasal 12 ayat (5) PPTK mempunyai tugas mencakup (a) mengendalikan pelaksanaan kegiatan, (b) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan (c) menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaa kegiatan.
  • Pasal 12 ayat (6) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Bahwa Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahap II, III dan IV pada tahun 2017, 2018, 2019, telah merugikan Keuangan Negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Selatan adalah sebesar Rp. 1.426.515.798,65 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima  belas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh lima sen), dengan perhitungan sebagai berikut:
  1. Pekerjaan Jasa Konstruksi
  1. Realisasi pembayaran kepada Penyedia atas Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan

1).

Tahap II

 

 

 

 

 

Nilai Bruto

Rp

29.950.000.000,00

 

 

 

PPN

(Rp)

2.722.727.273,00

 

 

 

PPh Pasal 4

(Rp)

762.363.636,00

 

 

 

Nilai yang dibayarkan Tahap II……………..

Rp

26.464.909.091,00

2).

Tahap III

 

 

 

 

 

Nilai Bruto

Rp

29.895.736.354,00

 

 

 

PPN

(Rp)

2.717.774.213,00

 

 

 

PPh Pasal 4

(Rp)

815.338.264,00

 

 

 

Nilai yang dibayarkan Tahap III……………..

Rp

26.362.623.877,00

3).

Tahap IV

 

 

 

 

 

Nilai Bruto

Rp

9.984.773.000,00

 

 

 

PPN

(Rp)

907.706.637,00

 

 

 

PPh Pasal 4

(Rp)

181.541.327,00

 

 

 

Nilai yang dibayarkan Tahap III……………..

Rp

8.895.525.036,00

4).

Total nilai yang dibayarkan Tahap II, III, dan IV

Rp

61.723.058.004,00

 

  1. Nilai Riil Pekerjaan Konstruksi

1).

Tahap II

Rp

25.812.093.098,30

2).

Tahap III

Rp

24.365.821.827,20

3).

Tahap IV

Rp

8.115.282.929,85

4).

Total nilai riil pekerjaan konstruksi Tahap II, III, dan IV

Rp

58.293.197.855,35

 

  1. Nilai pengembalian ke Kas Negara karena kekurangan volume

1).

Tahap II

Rp

915.363.750,00

2).

Tahap III

Rp

1.392.287.000,00

3).

Tahap IV

Rp

0,00

4).

Total nilai pengembalian Tahap II, III, dan IV

Rp

2.307.650.750,00

 

  1. Nilai kerugian keuangan negara pekerjaan konstruksi

Nilai kerugian keuangan negara (a.4 – b.4 – c.4)

Rp

1.122.209.398,65

 

  1. Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan

a.

Realisasi pembayaran sesuai SP2D

 

Rp

 

490.919.000,00

 

 

 

PPN

Rp

44.629.000,00

 

 

 

PPh Pasal 4

(Rp)

17.851.600,00

 

 

 

Nilai yang dibayarkan

Rp

428.438.400,00

b.

Nilai Riil Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan

Rp

124.132.000,00

c.

Nilai Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Masjid Tahap II (a-b)

 

Rp

 

304.306.400,00

 

  1. Pekerjaan Jasa Konstruksi dan Pengawasan

Nilai Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Pengawasan (1+2)

 

Rp

 

1.426.515.798,65

 

  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, perbuatan terdakwa telah menguntungkan terdakwa atau orang lain yaitu saudara Lufti almarhum selaku direktur PT. BUMN, sebesar Rp. 1.426.515.798,65 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh lima sen) dan berdasarkan  Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilam Provinsi Maluku Utara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Kab. Halmahera Selatan Tahap II, III, Dan IV, Tahun Aanggaran 2017, 2018 dan 2019 telah kerugian Negara/Daerah sebesar Rp. 1.426.515.798,65 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah enam puluh lima sen). ---------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa Drs. AHMAD HADI, M.Si sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------

 

 

 

Halmahera Selatan, 22 Maret 2024

 

 

 

Anto Widi Nugroho,SH MH

 

Pihak Dipublikasikan Ya