Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G/2024/PN Tte |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abdulah ismail. SH | JABIR IBRAHIM |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | K.H. ABDUL GANI KASUBA, LC |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HAIRUN RIZAL, SH., MH | K.H. ABDUL GANI KASUBA, LC |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum semua Bukti-bukti transfer uang yang diberikan kepada pihak ketiga;
- Menyatakan sah menurut hukum Pinjaman Uang (Hutang-Piutang) sebesar Rp. 347.000.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) kepada pihak ketiga;
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) bahwa Tergugat melepaskan tanggungjawab untuk tidak membayar pinjaman uang (hutang-piutang) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan sebagai hukum bahwa pembayaran oleh penggugat sebesar Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang hingga saat ini masih dimintai oleh pihak ketiga kepada Penggugat merupakan bentuk hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 347.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah) secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) aset Tergugat baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang permohonannya akan diajukan tersendiri;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat mengajukan perlawanan Banding maupun Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |