Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.Plw/2021/PN Tte 1.RITA MAHMUD
2.MARYAM ROBO
1.SHENNY THE
2.BILLY ANTAKUSUMAN
3.KELVIN ANTAKUSUMAN
4.KRISSANDY ANTAKUSUMAN
5.FENJTE KAMIS
6.LUTFI ADAM
7.HASAN SARAHA
8.FATMA SARAHA
9.MARYAM SARAHA
10.RATNA SARAHA
11.IBRAHIM SARAHA
12.SOFYAN SARAHA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 74/Pdt.Plw/2021/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RITA MAHMUD
2MARYAM ROBO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.BAHTIAR HUSNI,SH.MH, DkkRITA MAHMUD
2M.BAHTIAR HUSNI,SH.MH, DkkMARYAM ROBO
Tergugat
NoNama
1SHENNY THE
2BILLY ANTAKUSUMAN
3KELVIN ANTAKUSUMAN
4KRISSANDY ANTAKUSUMAN
5FENJTE KAMIS
6LUTFI ADAM
7HASAN SARAHA
8FATMA SARAHA
9MARYAM SARAHA
10RATNA SARAHA
11IBRAHIM SARAHA
12SOFYAN SARAHA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1INRICO BOBY PATTIPEILUHU, S.H.,M.H. dan RekanSHENNY THE
2INRICO BOBY PATTIPEILUHU, S.H.,M.H. dan RekanBILLI ANTAKUSUMAN
3INRICO BOBY PATTIPEILUHU, S.H.,M.H. dan RekanKELVIN ANTAKUSUMAN
4INRICO BOBY PATTIPEILUHU, S.H.,M.H. dan RekanKRISSANDY ANTAKUSUMAN
5INRICO BOBY PATTIPEILUHU, S.H.,M.H. dan RekanFENJTE KAMIS
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan sebagian dari objek sengketa dalam perkara yang diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 04 PK/PDT/2020 Tertanggal 05 Februari 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2788 K/PDT/2018 Tertanggal 13 November 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 03/Pdt/2018/PT.TTE tertanggal 05 Maret 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 36/Pdt.G/2017/PN.TTE  tanggal 4 Januari 2018 terdapat hak milik Pelawan I yakni tanah seluas 300 m2 Dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Tanah Milik Lutfi Adam

Sebeah Barat : Jalan Sirtu (pasir batu)

Sebelah Selatan Jalan Sirtu (pasir batu)

Sebelah Timur : Tanah Milik Lutfi Adam

  1. Menyatakan sebagian dari objek sengketa dalam perkara yang yang diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 04 PK/PDT/2020 Tertanggal 05 Februari 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2788 K/PDT/2018 Tertanggal 13 November 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : 03/Pdt/2018/PT.TTE tertanggal 05 Maret 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 36/Pdt.G/2017/PN.TTE  tanggal 4 Januari 2018 terdapat hak milik Pelawan II yakni tanah seluas 17.352 m2 Dengan batas-batas sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan tanah Jalan Raya ;
    2. Sebeah Barat : berbatasan dengan Tanah  Alfred Liando ;
    3. Sebelah Selatan  berbatasan dengan Salasa Syarif dan Djumati Syamsi ;
    4. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik At Tonasa (nama panggilan)
  2. Menghukum Terlawan penyita dan Terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perlawanan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan KeTuhanan yang maha esa (ex aequa et bono).

Demikianlah Derden Verzet yang diajukan kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ternate c.q yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dan memutus Perlawanan ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak