Petitum |
- Mengabulkan gugatan dan tuntutan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan anak dan/atau ahli waris yang sah dari almarhum Alm. Hasan Nurmidin dan Almarhumah Sitti Laparihu;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat merupakan anak kandung dan/atau salah seorang ahli waris yang sah dari almarhum Alm. Hasan Nurmidin dan Almarhumah Sitti Laparihu; Berdasarkan surat keterangan ahli waris dari Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang beralamat di Lorong Basket RT.004/RW.002. Kelurahan Stadion, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 24 dengan luas tanah kurang lebih 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) sebagaimana Surat Ukur Nomor 420/1984 tanggal 19 April 1984 yang tercatat atas nama Hasan Nurmidin, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan selokan dan rumah Kim Leang/Kim Hong (ko cai);
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Hi. Talib Hi. Hasan;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jln. Setapak;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Reni Laos dan bangunan milik Faruk Alwi;
adalah merupakan tanah peninggalan (warisan) almarhum Alm. Hasan Nurmidin dan Almarhumah Sitti Laparihu yang hingga kini belum dibagi waris oleh para ahli warisnya; --
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak atas Tanah Objek Sengketa a quo;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah mengklaim, menguasai, dan mempertahankan Tanah Objek Sengketa sebagai miliknya secara sepihak adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat selaku ahli waris almarhum Alm. Hasan Nurmidin dan Almarhumah Sitti Laparihu;
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 24 dengan Surat Ukur Nomor 420/1984 tanggal 19 April 1984 luas 422 m2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) tercatat atas nama Hasan Nurmidin adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa sebagaimana uraian posita point 4 (empat); -
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah mensertifikatkan yang baru Tanah Objek Sengketa melalui Kantor Pertanahan Kota Ternate (Turut Tergugat I) dengan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat selaku salah seorang ahli waris yang sah dari almarhum Alm. Hasan Nurmidin dan Almarhumah Sitti Laparihu, sehingga terbitlah Sertifikat Hak Milik Nomor 00024 yang telah tercatat dalam Surat Ukur tanggal 09/04/2021 Nomor 00062/Stadion/2021 luas 411 m2 (empat ratus sebelas meter persegi), terdaftar atas nama pemohon (Tergugat I, II dan Tergugat III), adalah perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00024 yang telah tercatat dalam Surat Ukur tanggal 09/04/2021 Nomor 00062/Stadion/2021 luas 411 m2 (empat ratus sebelas meter persegi), terdaftar atas nama pemohon (Tergugat I, II dan Tergugat III), adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I, II dan Tergugat III yang telah melakukan perubahan surat-surat pajak atas Tanah Objek Sengketa menjadi atas nama Tergugat I, II dan Tergugat III, dengan tanpa sepengetahun dan persetujuan Penggugat selaku salah seorang ahli waris almarhum Alm. Hasan Nurmidin dan Almarhumah Sitti Laparihu, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I, II dan Tergugat III bersama-sama telah menjual sebagian Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat IV dengan ukuran kurang lebih sekitar 7 (tujuh) m2 (tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Posita Gugatan pada Point empat (4) diatas, dengan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat selaku salah seorang ahli waris Alm. Hasan Nurmidin dan Almarhumah Sitti Laparihu, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah dan karenanya batal demi hukum; -
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Ternate terhadap Tanah Objek Sengketa a quo;
- Menghukum Tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa dibebani syarat apa pun dan segala benda/bangunan milik Tergugat IV yang ada di atas Tanah Objek Sengketa harus dibongkar / dihancurkan bila perlu dengan alat kekuasaan Negara Kepolisan RI dan TNI RI;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai pada saat Para Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
- Menghukum para Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng; -
SUBSIDAIR:
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ternate C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |