Petitum Permohonan |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) KUHAP menjelaskan;
“Penahanan atau Penahanan lanjutan dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan alasan surat Perintah Penahanan atau PenetapanHakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwadan menyebutkan alasan Penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan”
- Bahwa Frasa serta uraikan secara singkat versi ketentuan Pasal 21 ayat (2) KUHAP adalah bersifat Imperatif yang wajib dipenuhi oleh Termohon./atau tidak bisa diabaikan.
Bahwa ternyata didalam Surat Perintah Penahanan dari Termohon Nomor : PRINT 406 / Q.2/ Fd.1/06/2021, tanggal 24 Juni 2021 (bukti P- 1) TIDAK MENGURAIKAN SECARA SINGKAT perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan. Dengan demikian Tindakan Termohon yang menahan anak Pemohon (REZA, ST) adalah tindakan yang bertentangan dengan KUHAP dan karena itu anak Pemohon wajib dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Ternate.
- PENETAPAN TERSANGKA dan PENAHANAN OLEH TERMOHON PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (Melanggar pasal 168 huruf c).
- Bahwa tindakan termohon dalam menetapkan anak pemohon (REZA, ST) sebagai tersangka dan kemudian melakukan Penahanan dengan cara menerapkan sistem pembuktian keterangan silang dan atau menerapkan sistim saksi mahkota dimana tersangka yang satu dijadikan saksi terhadap tersangka lain adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 168 huruf c.
- Bahwa tindakan termohon hanyalah memenuhi hasratnya untuk menerapkan saksi Mahkota atau menggunakan keterangan silang. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 168 huruf c KUHAP jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1174 K/ Pid 1994 an Terdakwa Ny. Mutiara, jo Putusan Mahkamah Agung RI No 429 K/Pid 1995 an Terdakwa YUDI SUSANTO.
- Bahwa Selain itu bahwa tindakan Termohon dalam menggunakan alat bukti menggunakan keterangan saksi mahkota yang menurut KUHAP dilarang seperti diisyaratkan dalam pasal 168 huruf c yang bertentangan dengan hukum acara pidana yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Berdasarkan keseluruhan alasan tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilan, memohon kepadaHakim Praperadilanyang memeriksa dan mengadili serta memutuskansebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya..
- Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap REZA, ST (anak pemohon) dengan dugaan tindak pidana Korupsi tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan anak Pemohon (REZA, ST) tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap anak pemohon (REZA, ST) oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap REZA, ST sebagai tersangka
- Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan anak Pemohon (REZA, ST) dari Rumah Tahanan Negara.
- Memulihkan hak Tersangka dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Biaya perkara menurut hukum |