Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Tte Hj. Nurjana Abbas KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hj. Nurjana Abbas
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa  berdasarkan ketentuan Pasal  21 ayat (2) KUHAP menjelaskan;

          “Penahanan atau Penahanan lanjutan dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan alasan surat Perintah Penahanan atau PenetapanHakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwadan menyebutkan alasan Penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan”

  1. Bahwa Frasa serta uraikan secara singkat versi ketentuan  Pasal 21 ayat (2) KUHAP adalah bersifat Imperatif yang wajib dipenuhi oleh Termohon./atau tidak bisa diabaikan.

Bahwa ternyata didalam Surat Perintah Penahanan dari Termohon Nomor : PRINT  406 / Q.2/ Fd.1/06/2021, tanggal 24 Juni 2021  (bukti P- 1)  TIDAK MENGURAIKAN SECARA SINGKAT  perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan. Dengan demikian Tindakan Termohon yang menahan anak Pemohon (REZA, ST) adalah tindakan yang bertentangan dengan KUHAP dan karena itu anak Pemohon wajib dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Ternate.

  1. PENETAPAN TERSANGKA  dan PENAHANAN OLEH TERMOHON PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (Melanggar pasal 168 huruf c).

 

  1. Bahwa tindakan termohon dalam menetapkan anak pemohon (REZA, ST) sebagai tersangka  dan kemudian melakukan Penahanan dengan cara menerapkan sistem pembuktian keterangan silang dan atau menerapkan sistim  saksi mahkota dimana tersangka yang satu dijadikan saksi terhadap tersangka lain adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 168 huruf c.
  2. Bahwa tindakan termohon hanyalah memenuhi hasratnya untuk menerapkan saksi Mahkota atau menggunakan keterangan silang. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 168 huruf c KUHAP  jo. Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 1174 K/ Pid 1994 an Terdakwa Ny. Mutiara, jo Putusan Mahkamah Agung RI No 429 K/Pid 1995  an Terdakwa YUDI SUSANTO.
  3. Bahwa Selain itu bahwa tindakan Termohon dalam menggunakan alat bukti menggunakan keterangan saksi mahkota yang menurut KUHAP dilarang seperti diisyaratkan dalam pasal 168 huruf c yang bertentangan dengan hukum acara pidana yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Berdasarkan keseluruhan alasan tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilan, memohon kepadaHakim Praperadilanyang memeriksa dan mengadili serta memutuskansebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya..
  2. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap REZA, ST (anak pemohon) dengan dugaan tindak pidana Korupsi  tidak berdasarkan atas hukum dan  oleh  karenanya penetapan anak Pemohon (REZA, ST) tersangka  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap anak pemohon (REZA, ST) oleh Termohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap  REZA, ST  sebagai tersangka
  5. Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan anak Pemohon (REZA, ST) dari Rumah Tahanan Negara.
  6. Memulihkan hak Tersangka dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Biaya perkara menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya