Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Tte HENGKI LOHONAUMAN PT. BANK MALUKU MALUT CABANG TERNATE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENGKI LOHONAUMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MALUKU MALUT CABANG TERNATE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam perkara ini sebagai perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat bertanggung jawab untuk menyatakan Penggugat dapat melunasi segala pinjaman kredit dengan mendapatkan sanksi berupa penalti selama 3 (Tiga) bulan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, setelah Penggugat melakukan angsuran sejak bulan Desember 2020 sampai dengan Januari 2024 dengan total Rp. 94.224,311
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 6.000.000.000.00,- (enam miliar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan bahwa angsuran kredit yang terdiri dari pokok pinjaman ditambah bunga dan denda belum dapat dilanjutkan sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Ternate;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (secara serta merta)walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau peninjauan kembali (uit voorbar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak