Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Tte |
Tanggal Surat |
Selasa, 30 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Budiyawan L. Paendong, SH. | KALISTA KELITADAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KORNELI TAKNDARE Alias Nely | 2 | LILY MASITA TOMASOA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah RI Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional, Cq. Kantor Wilayah Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Maluku Utara, Cq. Kantor Pertanahan Kota Ternate |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Primair :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan jual beli atas objek sengketa sebidang tanah dan bangunan rumah yang dilakukan oleh KORNELI TAKNDARE Alias Nely (Tergugat I) dengan Penggugat (KALISTA KELITADAN) adalah sah menurut hukum;
- Membebankan Penggugat untuk membayar sisa tunggakan dari Penjualan Tanah Beserta Rumah Tersebut kepada Tergugat I dengan Total Rp.34.000.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah);
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan tanah dan bangunan rumah (obyek sengketa) yang dibeli Penggugat dari Tergugat I namun belum dibalik nama sertifikatnya menjadi hak milik dari Penggugat, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Mahfud Lating;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Radina HI Daud;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak;
- Menyatakan Putusan ini dapat digunakan Penggugat untuk mengurus Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan Bangunan Rumah yang dimilikinya di Kantor Turut Tergugat
- Menyatakan Jual Beli atas objek sengketa sebidang tanah dan bangunan rumah yang dilakukan oleh KORNELI TAKNDARE Alias NELLY (Tergugat I) dengan Tergugat II (LILY MASITA TOMASOA) Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 2 Tertanggal 9 Januari 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00204 (SHM 204) yang sudah diterbitkan Turut Tergugat An. Lily Masita Tomasoa adalah cacat hukum sehingga tidak memilik kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat mematuhi isi putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voor baar bijvoorraad) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- SUBSIDAIR :
-
(ex a equo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |