Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Selanjutnya dalam Pasal 80 KUHAP :
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan
atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Bahwa pada prinsipnya lembaga Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasa 77 sampai dengan Pasal 83, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji setiap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum baik Penyidik maupun Penuntut Umum apakah telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dan/atau peraturan hukum yang berlaku dan pengujian atas sah atau tidak sahnya penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui lembaga Praperadilan, demi tegaknya hukum dan keadilan |