Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Tte MUHAMMAD UTOKOI 1.NURHAMDANI SULAITOMBI
2.PT.Batulicin Energi Utama/BASRI DODO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD UTOKOI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yadi Utokoy,SH.,MHMUHAMMAD UTOKOI
Tergugat
NoNama
1NURHAMDANI SULAITOMBI
2PT.Batulicin Energi Utama/BASRI DODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir beslag dan/atau Revindicatoir Beslag atas harta a quo yang dimohonkan/diajukan sita sebagai berikut :
• 1 (satu) unit rumah yang terletak di RT.08 Dusun Tanah Tinggi, Desa Gotalamo Kecamatan Morotai selatan.
• 1(satu) unit rumah yang terletak di jalan Hasan Esa RT.04/RW.02 Takoma, Ternate Tengah Kota Ternate 
• 1(satu) unit mobil jenis Honda Mobilio dengan Nomor Polisi B 236 FEL
• 1(satu unit rumah kosan lima kamar, 2 (dua) unit gudang semi permanen dan 1 (satu) depot air minum dengan 3 tangki filter, terletak di RT.08 Dusun Tanah Tinggi, Desa Gotalamo Kecamatan Morotai selatan, atasnama PT.Batulicin Energi Utama (qq Para Tergugat)
 
3. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam persidangan ini adalah sah, kuat, dan berharga, berikut segala akibat hukumya;
 
4. Menyatakan perbuatan PT.Batulicin Energi Utama ( qq. Para Tergugat), tidak membayar hak Penggugat adalah melawan kewajiban atau melawan hukum; 
 
5. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian materiil akibat perbuatan PT. Batulicin Energi Utama ( qq. Para Tergugat)  adalah sebesar 740.000.000.-(tujuh ratus empuluh juta rupiah);
 
6. Menyatakan Penggugat juga telah mengalami  kerugian Imateril sesuai dengan asas kosten, schaden en interesten sebesar Rp. 2.664.000.000.-(Dua milyar enam ratus puluh empat juta rupiah);
 
7. Menghukum Para Tergugat (PT. Batulicin Energi Utama) untuk membayar kerugian Materiil pada Penggugat Rp. sebesar 740.000.000.-(tujuh ratus empuluh juta rupiah), seketika, sekaligus dan tunai, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
 
 
8. Menghukum Para Tergugat (PT. Batulicin Energi Utama) untuk membayar kerugian Imateriil pada Penggugat sebesar  Rp. 2.664.000.000.-(Dua milyar enam ratus enam puluh empat juta rupiah), seketika, sekaligus dan tunai, bilamana ingkar dengan bantuan alat negara;
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan rumah atau meninggalkan  rumah di RT.08 Dusun Tanah Tinggi, Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, atasnama PT. Batulicin Energi Utama (qq. Tergugat I dan Tergugat II), seketika dan sekaligus tanpa ganti rugi, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan rumah atau meninggalkan  rumah di jalan Hasan Esa RT.04/RW.02 Takoma, Ternate Tengah Kota Ternate, atasnama PT. Batulicin Energi Utama (qq.Tergugat I dan Tergugat II), seketika dan sekaligus tanpa ganti rugi, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk menyerhakan 1 (satu) unit mobil jenis Honda Mobilio dengan Nomor Polisi B 236 FEL atasnama PT. Batulicin Energi Utama (qq.Tergugat I dan Tergugat II), seketika dan sekaligus tanpa ganti rugi, jika ingkar dengan bantuan alat negara;
 
12. Menghukum Para Tergugat (PT.Batulicin Energi Utama) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan jika ingkar akan dilaksanakan secara paksa dengan bantuan alat kekuasaan negara;
 
13. Menghukum Para Tergugat (PT.Batulicin Energi Utama), untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
 
14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera dan serta merta  (uit voerbar bij voorraad), sekalipun Para Tergugat (PT.Batulicin Energi Utama) menempuh/melakukan upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet dan lainnya;
 
15. Menghukum Para Tergugat (PT.Batulicin Energi Utama), untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 
 
Subsider
Ex  aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya, bilamana Pengadilan berpendapat lain;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak