Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Tte BERTY TOODY Hj. Fachria Baradi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BERTY TOODY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulardin Buton, S.HBERTY TOODY
Tergugat
NoNama
1Hj. Fachria Baradi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL C.q KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI MALUKU UTARA C.q, BADAN PERTANAHAN KOTA TERNATE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. :
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan pengugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa dengan Surat  Gambar Penujuk Batas Tanah Eig. Verp. No. 80 dengan Luas 355. M2, yang berlokasi di RT/RW-0010/04, kel. Kayumerah Kec. Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Bangunan Rumah Alm. Pak Gaus
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Bangunan Rumah Alm. Pak Ali Baharudin
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Berangka/Kali mati
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  2. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera keluar dari tanah objek sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan ;
  3. Menyatakan akibat perbuatan Tergugat maka Pengugat telah mengalami kerugian materil sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) permeter persegi dikalikan setiap bulanya dihitung sejaka tahun pertama Tergugat menempati tanah objek sengketa tersebut dan di perhitungkan hingga putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kerugian immateril yaitu tekanan batin dan menderita rasa malu yang tidak terbatas sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) atau jumlah lain yang pantas menurut penilaian pengadilan Cq yang Muliah Majelis Hakim ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang di derita Pengguat yaitu kerugian materil sebesat Rp.250.000,- (Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) permeter persegi dikalikan setiap bulannya terhitung sejak tahun pertama Tergugat Menguasai tanah objek sengketa tersebut dan di perhitungkan terus sehingga putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kerugian immateril yaitu tekanan batin dan menderita rasa malu yang tidak terbatas sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) atau jumlah lain yang pantas menurut penilaian pengadilan ;
  5. Meyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang telah di letakkan ;
  6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupu ada Verzet, banding atau kasasi ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Aquo ;

 

  1. :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adalinya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak