Petitum |
- :
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan pengugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa dengan Surat Gambar Penujuk Batas Tanah Eig. Verp. No. 80 dengan Luas 355. M2, yang berlokasi di RT/RW-0010/04, kel. Kayumerah Kec. Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Bangunan Rumah Alm. Pak Gaus
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bangunan Rumah Alm. Pak Ali Baharudin
- Sebelah Timur berbatasan dengan Berangka/Kali mati
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera keluar dari tanah objek sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan ;
- Menyatakan akibat perbuatan Tergugat maka Pengugat telah mengalami kerugian materil sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) permeter persegi dikalikan setiap bulanya dihitung sejaka tahun pertama Tergugat menempati tanah objek sengketa tersebut dan di perhitungkan hingga putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kerugian immateril yaitu tekanan batin dan menderita rasa malu yang tidak terbatas sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) atau jumlah lain yang pantas menurut penilaian pengadilan Cq yang Muliah Majelis Hakim ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang di derita Pengguat yaitu kerugian materil sebesat Rp.250.000,- (Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) permeter persegi dikalikan setiap bulannya terhitung sejak tahun pertama Tergugat Menguasai tanah objek sengketa tersebut dan di perhitungkan terus sehingga putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kerugian immateril yaitu tekanan batin dan menderita rasa malu yang tidak terbatas sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) atau jumlah lain yang pantas menurut penilaian pengadilan ;
- Meyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang telah di letakkan ;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupu ada Verzet, banding atau kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Aquo ;
- :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adalinya (ex aequo et bono); |