Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Tte JABIR IBRAHIM K.H. ABDUL GANI KASUBA, LC Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JABIR IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdulah ismail. SHJABIR IBRAHIM
Tergugat
NoNama
1K.H. ABDUL GANI KASUBA, LC
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HAIRUN RIZAL, SH., MHK.H. ABDUL GANI KASUBA, LC
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum semua Bukti-bukti transfer uang yang diberikan kepada pihak ketiga;
  4. Menyatakan sah menurut hukum Pinjaman Uang (Hutang-Piutang) sebesar Rp. 347.000.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) kepada pihak ketiga;
  5. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) bahwa Tergugat   melepaskan tanggungjawab untuk tidak membayar pinjaman uang (hutang-piutang) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa pembayaran oleh penggugat sebesar Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang hingga saat ini masih dimintai oleh pihak ketiga kepada Penggugat merupakan bentuk hutang Tergugat kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 347.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakan;
  8. Menghukum Tergugat  membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah) secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil;
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  10. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) aset Tergugat baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang permohonannya akan diajukan tersendiri;
  11.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat mengajukan perlawanan Banding maupun Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dalam perkara ini;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak