Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dihitung sejak tanggal 26 Februari 2019 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022 dan telah terhitung masa kerja selama 3 (tiga) tahun 1 (satu) bulan adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah sah menurut hukum sejak tanggal 19 Februari 2022;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir sejak dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang proses secara tunai dan sekaligus sebagai berikut :
- Uang Kompensasi 1X 2 X Rp. 8.588,575 = Rp. 17.177.150,
- Uang Pesangon 1X 4X Rp. 8.588,575= Rp. 34.354.300,-
- Uang Penghargaan masa kerja 1X 2X Rp. 8.588,575 =. Rp. 17.177.150,-
- Uang Penggantian hak:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 2 X. Rp. 8.588,575 = Rp. 17.177.150,-,-
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja sebesar Rp. 3.500.000.
- Ditambah dengan Upah proses selama 6 bulan x Rp. Rp. 8.588,575 = RP. 51.531.450
Total Uang secara keseluruhan sebesar RP. 140.917.200 (seratus empat puluh juta sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
- Sita jaminan terhadap tanah dan bangunan serta seluruh peralatan kantor milik Tergugat yang beralamat di Tanjung Ulie, Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah, Prov. Maluku Utara
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
|