Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Tte 1.YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
3.MARIANUS MENDROFA, S.H.
5.YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
MARKUS MOHIBU Alias KUSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-570/Q.2.17/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
2MARIANUS MENDROFA, S.H.
3YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS MOHIBU Alias KUSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

----------  Bahwa Terdakwa MARKUS MOHIBU Alias KUSU pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar Pukul 04.20 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Tosomolo Kecamatan Loloda Tengah Kabupaten Halmahera Barat tepatnya didepan rumah milik YULWEN MOHIBU atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan” kepada Saksi korban ADEMIN SIMUS Alias MIN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

                  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi korban melihat Terdakwa mencekik leher saksi METRISEN K. FELIX SERO Alias ICEN kemudian dengan spontan saksi korban mendekati dan melerai dengan cara melepaskan tangan Terdakwa dari leher saksi METRISEN K. FELIX SERO Alias ICEN, namun Terdakwa tidak terima dan langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kanan ke arah kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan menendang perut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban terjatuh diatas tanah beton sehingga lutut sebelah kanan mengeluarkan darah akibat berbentur dengan tanah beton, lalu datang saudara MAIKEL MOHIBU kakak dari Terdakwa menarik saksi korban dengan berkata kepada saksi korban “jangan sampai MARKUS MOHIBU pukul kasih mati pa ngana” yang artinya “saya menarik kamu dengan tujuan jangan sampai markus memukul kamu sampai mati”, kemudian setelah saksi korban berdiri sempat menyampaikan kepada Terdakwa “kenapa, saya perempuan kemudian kamu pukul”. Setelah itu datang Saksi YONI SEBE melerai dan menyuruh saksi korban untuk pulang kerumah.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum korban atas nama ADEMIN SIMUS Alias MIN dengan Nomor: 440/021.b/2023 tanggal 17 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kedi, Kecamatan Loloda. Kabupaten Halmahera Barat, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Mirsyad MF Lubis SIP.056/DU/VII/DPMPTSP/2022, sebagaimana permintaan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara, Resort Halmaherat Barat, Sektor Loloda dengan Nomor: VER/02/I/2023/Polsek Loloda, Perihal permintaan Visum et Repertum tertanggal tujuh belas bulan januari tahun dua ribu dua puluh tiga, pada tanggal tujuh belas bulan Januari tahun dua ribu dua tiga, pukul tujuh belas lewat empat puluh menit waktu Indonesia timur, bertempat di Unit Gawat Darurat Puskesmas Kedi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan:

  1. Korban adalah seorang perempuan dengan identitas ADEMIN SIMUS Alias MIN, rambut panjang lurus berwarna hitam, kulit berwarna sawo matang.
  2. Saat datang korban mengenakan baju lengan pendek berwarna dasar merah dengan motif baju bergaris secara horizontal dan warna garis putih, tulisan “PARIS” berwarna kuning di bagian dada kaos, celana panjang berbahan kain berwarna dasar muda dengan motif warna hitam dan merah, bersandal jepit berwarna putih dan hitam.
  3. Pada pemeriksaan luar, ditemukan luka lecet di lutut kanan berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter tiga sentimeter.
  4. Tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Kesimpulan: Dari pemeriksaan luar ditemukan ada luka lecet di lutut kanan akibat kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa sebagai akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban ADEMIN SIMUS Alias MIN mengalami bengkak dibagian kepala, pusing dan demam serta mutah-muntah dan kaki sebelah kanan mengalami luka lecet akibat berbenturan dengan tanah beton.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya