Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Tte MARIANUS MENDROFA, S.H. 1.FARIS DJUMATI ALIAS AIS
2.YOEL LUKAS BITJARA ALIAS LUKAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-562/Q.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIANUS MENDROFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIS DJUMATI ALIAS AIS[Penahanan]
2YOEL LUKAS BITJARA ALIAS LUKAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

     Primair

----------  Bahwa Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS bersama-sama dengan Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS dan Saksi MOLE Alias ROY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar Pukul 01.00 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Goal Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di kantor PT DEWA AGRICOCO INDONESIA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

                  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 Wit pada saat Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS dari kantor PT DEWA AGRICOCO INDONESIA bergegas untuk pulang kerumah tiba-tiba dipanggil oleh Saksi MOLE Alias ROY dan menyampaikan dalam dialeg Ternate “Sabantar malam kita mo kase kaluar (sebentar malam saya mau keluarkan barang), Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS menjawab “Barang apa itu (Barang berupa apa?)”, Saksi MOLE Alias ROY menjawab “Nanti baru ngana tau (Nanti baru kamu tahu)”, kemudian Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS kembali bertanya “tapi jelaskan dulu barang apa itu? Jang sampe barang terlarang! (tetapi jelaskan dahulu barang berupa apakah itu? Jangan sampai barang terlarang!)”, Saksi MOLE Alias ROY menjawab “Pokonya ini dia p nilai besar, nanti kita kase ngana p bagian (pokoknya ini nilainya besar, nanti saya berikan bagian kamu)” lalu Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS menjawab “oke, yang penting bukang barang pencuri? (oke, yang penting bukan barang curian)” dijawab Saksi MOLE Alias ROY “tarada pokoknya aman (tidak pokoknya aman)” lalu Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS pamit kepada Saksi MOLE Alias ROY “oke kalo begitu kita bale ka rumah dulu (oke, kalau begitu saya kembali ke rumah dahulu)”, kemudian Saksi MOLE Alias ROY menyampaikan kepada Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS “io, sabantar ngana tunggu di blakang bangunan office diluar pagar diblakang kantin baru agak lat. (ia, sebentar kamu menunggu di belakang bangunan office diluar  pagar perusahaan di belakang kantin baru, pada waktu dini hari)”.
                  • Kemudian pada pukul 21.30 Wit Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS yang pada saat itu datang ke kantor untuk piket sebagai security bertemu dengan Saksi MOLE Alias ROY diparkiran dan sempat terjadi percakapan lalu selanjutnya Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS bersama-sama dengan Saksi MOLE Alias ROY masuk ke pos security, selanjutnya sekira pada pukul 01.45 wit pada saat Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS sedang keluar didepan ruang makan samping kiri kantor (office) setelah membuat laporan tugas patroli, lalu dipanggil Saksi MOLE Alias ROY untuk meminta bantuan Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS mengangkat barang berupa brankas yang sudah berada di luar samping kanan ruang keuangan (finance). Kemudian Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS bersama-sama dengan Saksi MOLE Alias ROY mengangkat brankas tersebut sampai diatas pondasi samping pagar belakang kantor, setelah berhasil ikut mengangkat brankas Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS kembali ke pos security utama dan pada saat itu sudah ada Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS diluar pagar untuk menerima brankas tersebut, lalu Saksi MOLE Alias ROY menyampaikan kepada Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS “Amankan barang ini, buang jau-jau bila perlu buang di aer (amankan barang ini, buang jauh-jauh, bila perlu buang di dalam air) lalu Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS menjawab “Danru, ngoni pencuri brankas? Kita tara mau iko campur, (Danru, kalian mencuri Brankas? Saya tidak mau ikut campur), lalu Saksi MOLE Alias ROY menjawab “Lukas, pokoknya apapun yang terjadi, ngana so terlibat! Jang coba-coba ngana lapor atau buka mulu, atau ngana p ana bini, basa (Lukas, pokoknya, apapun yang terjadi kamu sudah sama-sama terlibat! Jangan coba-coba kamu melaporkan atau membuka mulut ke siapa-siapa, atau anak dan istri kamu saya habisi)” Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS  kembali menjawab “kita tetap tara mau!, karna ini Brankas, ini’tu barang terlarang (saya tetap tidak mau! Karena benda ini adalah brankas, dan ini merupakan benda terlarang)” lalu terdakwa kembali mengancam “Lukas!, jang ngana melawan, jang sampe ngana menyesal. Capat ngana amankan, ada doi didalam tu ngana ambe suda. (Lukas!, jangan kamu melawan!, jangan sampai kamu menyesal, cepat kamu amankan brankas ini, ada uang di dalamnya, itu buat kamu” setelah itu Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS mengambil uang yang ada dalam brankas tersebut sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kondisi brankas sudah tidak ada pintunya dan membuang brankas tersebut dengan cara menyeret melewati kebun jagung dan membuang di dalam selokan air sebelah jalan utama perusahaan milik salah satu warga desa Goal.
                  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 08.30 Wit pada saat Saksi FARDA I. A. SITANIA Alias FARDA selaku staf keuangan masuk kedalam ruang kerja melihat dinding tembok ruangan tersebut dalam keadaan berlubang dan brankas sudah tidak ada ditempatnya, adapun isi dalam brankas tersebut yaitu berisikan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), BPKB Mobil, Sertifikat Tanah, Cek Bank Maluku dan Cek Bank Mandiri.
                  • Para Terdakwa tidak memiliki izin dari PT DEWA AGRICOCO INDONESIA untuk mengambil brankas beserta isinya tersebut, akibat perbuatan Terdakwa, PT DEWA AGRICOCO INDONESIA mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), Sertifikat Tanah, Cek Bank Maluku dan Cek Bank Mandiri.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

----------   Bahwa Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS bersama-sama dengan Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS dan Terdakwa MOLE Alias ROY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar Pukul 01.00 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Goal Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat tepatnya di kantor PT DEWA AGRICOCO INDONESIA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 Wit pada saat Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS dari kantor PT DEWA AGRICOCO INDONESIA bergegas untuk pulang kerumah tiba-tiba dipanggil oleh Saksi MOLE Alias ROY dan menyampaikan dalam dialeg Ternate “Sabantar malam kita mo kase kaluar (sebentar malam saya mau keluarkan barang), Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS menjawab “Barang apa itu (Barang berupa apa?)”, Saksi MOLE Alias ROY menjawab “Nanti baru ngana tau (Nanti baru kamu tahu)”, kemudian Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS kembali bertanya “tapi jelaskan dulu barang apa itu? Jang sampe barang terlarang! (tetapi jelaskan dahulu barang berupa apakah itu? Jangan sampai barang terlarang!)”, Saksi MOLE Alias ROY menjawab “Pokonya ini dia p nilai besar, nanti kita kase ngana p bagian (pokoknya ini nilainya besar, nanti saya berikan bagian kamu)” lalu Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS menjawab “oke, yang penting bukang barang pencuri? (oke, yang penting bukan barang curian)” dijawab Saksi MOLE Alias ROY “tarada pokoknya aman (tidak pokoknya aman)” lalu Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS pamit kepada Saksi MOLE Alias ROY “oke kalo begitu kita bale ka rumah dulu (oke, kalau begitu saya kembali ke rumah dahulu)”, kemudian Saksi MOLE Alias ROY menyampaikan kepada Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS “io, sabantar ngana tunggu di blakang bangunan office diluar pagar diblakang kantin baru agak lat. (ia, sebentar kamu menunggu di belakang bangunan office diluar  pagar perusahaan di belakang kantin baru, pada waktu dini hari)”.
  • Kemudian pada pukul 21.30 Wit Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS yang pada saat itu datang ke kantor untuk piket sebagai security bertemu dengan Saksi MOLE Alias ROY diparkiran dan sempat terjadi percakapan lalu selanjutnya Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS bersama-sama dengan Saksi MOLE Alias ROY masuk ke pos security, selanjutnya sekira pada pukul 01.45 wit pada saat Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS sedang keluar didepan ruang makan samping kiri kantor (office) setelah membuat laporan tugas patroli, lalu dipanggil Saksi MOLE Alias ROY untuk meminta bantuan Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS mengangkat barang berupa brankas yang sudah berada di luar samping kanan ruang keuangan (finance). Kemudian Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS bersama-sama dengan Saksi MOLE Alias ROY mengangkat brankas tersebut sampai diatas pondasi samping pagar belakang kantor, setelah berhasil ikut mengangkat brankas Terdakwa I FARIS DJUMATI Alias AIS kembali ke pos security utama dan pada saat itu sudah ada Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS diluar pagar untuk menerima brankas tersebut, lalu Saksi MOLE Alias ROY menyampaikan kepada Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS “Amankan barang ini, buang jau-jau bila perlu buang di aer (amankan barang ini, buang jauh-jauh, bila perlu buang di dalam air) lalu Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS menjawab “Danru, ngoni pencuri brankas? Kita tara mau iko campur, (Danru, kalian mencuri Brankas? Saya tidak mau ikut campur), lalu Saksi MOLE Alias ROY menjawab “Lukas, pokoknya apapun yang terjadi, ngana so terlibat! Jang coba-coba ngana lapor atau buka mulu, atau ngana p ana bini, basa (Lukas, pokoknya, apapun yang terjadi kamu sudah sama-sama terlibat! Jangan coba-coba kamu melaporkan atau membuka mulut ke siapa-siapa, atau anak dan istri kamu saya habisi)” Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS  kembali menjawab “kita tetap tara mau!, karna ini Brankas, ini’tu barang terlarang (saya tetap tidak mau! Karena benda ini adalah brankas, dan ini merupakan benda terlarang)” lalu terdakwa kembali mengancam “Lukas!, jang ngana melawan, jang sampe ngana menyesal. Capat ngana amankan, ada doi didalam tu ngana ambe suda. (Lukas!, jangan kamu melawan!, jangan sampai kamu menyesal, cepat kamu amankan brankas ini, ada uang di dalamnya, itu buat kamu” setelah itu Terdakwa II YOEL LUKAS BITJARA Alias LUKAS mengambil uang yang ada dalam brankas tersebut sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kondisi brankas sudah tidak ada pintunya dan membuang brankas tersebut dengan cara menyeret melewati kebun jagung dan membuang di dalam selokan air sebelah jalan utama perusahaan milik salah satu warga desa Goal.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 08.30 Wit pada saat Saksi FARDA I. A. SITANIA Alias FARDA selaku staf keuangan masuk kedalam ruang kerja melihat dinding tembok ruangan tersebut dalam keadaan berlubang dan brankas sudah tidak ada ditempatnya, adapun isi dalam brankas tersebut yaitu berisikan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), BPKB Mobil, Sertifikat Tanah, Cek Bank Maluku dan Cek Bank Mandiri.
  • Para Terdakwa tidak memiliki izin dari PT DEWA AGRICOCO INDONESIA untuk mengambil brankas beserta isinya tersebut, akibat perbuatan Terdakwa, PT DEWA AGRICOCO INDONESIA mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), Sertifikat Tanah, Cek Bank Maluku dan Cek Bank Mandiri).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya