Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Tte Siti Hawa Ode Tarane Ece baco Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Tte
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Hawa Ode Tarane
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulfikran A. Bailussy,S.H.,C.MeSiti Hawa Ode Tarane
Tergugat
NoNama
1Ece baco
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa uang sisa sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) langsung dan seketika;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak