Dakwaan |
pada hari selasa tanggal 05 maret 2024 sekitar pukul 18.20 wit, saya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual minuman keras jenis cap tikus di seputaran taman ria di kel. Kalumata kec. Ternate selatan, kemudian saya meminta bantuan kepada teman saya untuk membelikan minuman tersebut, ternyata benar bahwa di satu rumah tersebut menjual minuman keras jenis cap tikus,kemudian saya langsung menghubungi piket turjawali yang sementara itu ada melaksanakan piket di mako Polres Ternate untuk segera datang dan mengamankan pelaku penjual minuman keras tersebut, setelah piket turjawali sampai di tkp kami langsung memeriksa di dalam rumah tersebut dan mendapatkan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 13 kantong plastic, setelah ditemukan barang bukti tersebut, pemiliknya sementara tidak berada di rumah, kami langsung membawa barang bukti ke mako polres ternate, setelah itu pemilik minuman tersebut datang dengan sendirinya ke Polres Ternate untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya . |