Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Tte TUTI ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Tte
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTI ISMAIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa Pemohon adalah anak kandung dari Almarhum Ismail Kama.
  2. Bahwa benar Pemohon tersesbut berkewarganegaan Indonesia.
  3. Bahwa benar orang tua dari Pemohon yang bernama Ismail Kama telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 30 maret 2004 di Ternate dikarenakan sakit jantung dan jenazahnya di kebumikan di Perkuburan Islam Kelurahan Santiong.
  4. Bahwa oleh kelalaian pihak keluarga maka kematian orang tua dari pemohon tersebut hingga saat ini tidak pernah didaftarkan untuk dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga Almarhum Ismail Kama belum dibuatkan akta kematiannya.
  5. Bahwa pemohon dan pihak keluarga sangat memerlukan bukti kematian atas nama Ismail Kama sebagai keperluan untuk Persyaratan Kelengkapan berkas balik nama rumah waris yang diharuskan menunjukan akta kematian tersebut.
  6. Bahwa untuk mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Ternate.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak