Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Tte JULIANTY LAMBANAUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Tte
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULIANTY LAMBANAUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Perbaikan Penulisan, Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7103080209140001 Atas Nama KHUSNUL FIRMANSYAH LAMBANAUNG anak Kedua Laki-Laki dari JULIANTY LAMBANAUNG Pada bagian Marga Anak Dari KHUSNUL FIRMANSYAH LAMBANAUNG Menjadi KHUSNUL FIRMANSYAH;
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Catatan Sipil Kota Ternate Untuk Memberikan Catatan Pinggir Tentang penghapusan penulisan pada Marga Anak Dari KHUSNUL FIRMANSYAH LAMBANAUNG Menjadi KHUSNUL FIRMANSYAH Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7103080209140001 Atas Nama KHUSNUL FIRMANSYAH LAMBANAUNG anak Kedua Laki-Laki dari JULIANTY LAMBANAUNG;
  4. Membebankan Biaya Permohonan Ini Menurut Hukum dan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ternate Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil – Adilnya (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak