Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIT, yang bertempat di dalm pasar ikan perikanan yang beralamat di Kel.Bastiong Kec. Ternate Selatan dan pada awalnya korban <!-- endif]--> yang sering berjualan ikan di pasar Bastiong kemudian datang terdakwa JUNARDI HUSEN ALIAS NARDI dengan menunjuk ke muka korban dan mengatakan korban dengan kalimat “TUA BODOK TARADA GALE-GALE, ANJING BINATANG BODOK”, karena dengan kalimat tersebut korban merasa di hinakan di depan umum oleh pelaku dan korban langsung pergi melaporkan di SPKT Polres Ternate; |