Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 194.354.459, (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.144.361.297,- ( Seratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah ) ditambah bunga sebesar 49.993.162, ( Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah ), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|