Dakwaan |
Pada hari Rabu , tanggal 27 Desember 2023, sekitar pukul 19.00 Wit, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan miras di kel. Fahudu Kec. Pulau Hiri Kota Ternate, dan sekitar pukul 20.00 Wit kami langsung berangkat menuju ke pulau Hiri kec. Ternate Pulau menggunakan transportasi laut yang dipimpin oleh kanit Opsnal Polsek Pulau Ternate, sesampai di TKP kami laangsung menuju dirumah yang dilaporkan,kami mendapatkan adanya transaksi minuman keras yang dijual sehargaa Rp. 50.000- perkantong plastik, kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut dan mendapatkan sebuah karung bogasari besar yang berisi 57 ( lima puluh tujuh ) kantong plastik cap tikus, setelah itu kami langsung membawa dan mengaamankan pelaku tersebut ke Polsek Pulau Ternate. |