Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2017/PN Tte SUHARTO SJAM HAW 1.Ny. Djaeha Bt. Sidin
2.BONSO SEHE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2017/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARTO SJAM HAW
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ny. Djaeha Bt. Sidin
2BONSO SEHE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

Menangguhkan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi No : 06/Pen.Pdt.Eks/2017/PN Tte, tertanggal 3 Agustus 2017 atas Putusan Mahkamah Agung No : 2942 K/Pdt/1989 tertanggal 26 Januari 1994 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 655 PK/Pdt./1994 tertanggal 18 Juni 1999.

 

Dalam Pokok Perkara :

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pihak Ketiga untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon Perlawanan Pihak Ketiga adalah pemilik bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 75 tertanggal 8 AgustusTahun 1986 sebagai ahli waris adalah sah;
  3. Menyatakan Pemohon Perlawanan pihak ketiga adalah pihak yang tidak termasuk dalam perkara antara Ny. DJAEHA Bt. SIDIN dengan BONSO SEHE;
  4. Menyatakan Pemohon Perlawanan Pihak Ketiga adalah pihak yang tidak termasuk dalam bidang tanah atau objek perkara dalam penetapan eksekusi No. 06/Pen.Pdt.Eks/2017 tanggal 3 Agustus 2017;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat atau mencabut kembali keputusan penetapan eksekusi No. 06/Pen.Pdt.Eks/2017 tanggal 3 Agustus 2017 terhadap Pemohon Pelawanan Pihak Ketiga;
  6. Menghukum Termohon/Terlawan untuk membayar biaya kerugian Immatril sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit foerbaar bij voreaad) walaupun ada upaya hukum lain;
  8. Menghukum Termohon/Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak