Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Tte TOMY KARUNDENG S.E DR. M. TAUHID SOLEMAN, M.SI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Tte
Tanggal Surat Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOMY KARUNDENG S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INRICO BOBY PATTIPEILUHU, SH.MH, DKKTOMY KARUNDENG S.E
Tergugat
NoNama
1DR. M. TAUHID SOLEMAN, M.SI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 347.594.428,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian secara lisan yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat layaknya sebagai undang-undang;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan sah dan berharga surat Pengunduran diri Penggugat pada tanggal 5 Desember tahun 2022 sebagai anggota dan pengurus partai NasDem;
  5. Menyatakan Sah dan berharga Rancangan Belanja Anggaran (RAB) Rapat Kerja Daerah dan pelantikan DPC Partai NasDem se-Kota Ternate sebesar Rp. 109.861.100,- (seratus sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah) tahun 2021 yang di dalamnya termasuk dana pribadi milik Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat apabila tidak dibayarkan oleh Pihak Tergugat maka sita jaminan tersebut dapat dieksekusi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil  dan Immateril :
    1. Kerugian Materil   yang perinciaanya sebagai berikut:
  8. Bahwa anggaran/dana pribadi Penggugat kegiatan Rakerda Rp. 84.861.100, + biaya perawatan Sekrettariat Rp. 30.000.000, + keuntungan modal usaha Air Galon Isi Ulang dalam setiap bulan apabila dikelola dengan Biaya Pribadi Penggugat diperoleh Rp. 120.000.000, yang totalnya adalah = Rp. 234.861.100 (dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah) merupakan kerugian Pokok Penggugat;
  9. Bahwa Kerugian Pokok Penggugat dikalikan dengan Bunga 3 % per bulan dikalikan dengan 16 (enem belas) bulan, yang di hitung dari Januari 2022 samapi saat gugatan di ajukan. Kerugian Pokok Rp. 234.861.100 x 3 % x 16 bulan, sehingga bunga yang di peroleh dari Penggugat sebesar Rp. 112. 733.328, 
  10. Bahwa total kerugian Materil Penggugat yaitu Kerugian Pokok Rp. 234.861.100 + Bunga Rp. 112. 733.328 = Rp. 347. 594. 428. (tiga ratus empat puluh tujuh juta, lima ratus sembilan puluh empat, empat ratus dua puluh delapan rupiah),
    1. Kerugian Immateil apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 100. 000.000,- (seratus juta rupiah);

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak