Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Tte ABDULLAH BACHRUDDIN, SH RYO A. M. SALEH alias RYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-476/Q.2.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH BACHRUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYO A. M. SALEH alias RYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa RYO A. M. SALEH alias RYO pada hari Kamis tanggal 09 November  2023 sekira  pukul 05.10 Wit tepatnya di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa yang terletak di RT. 002, RW. 001 Kelurahan Ake Huda Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkara tersebut telah melakukanpenganiayaan” terhadap saksi ANDRI DJAKARIA alias UDA  dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 01. 00 Wit, terdakwa, saksi korban ANDRI DJAKARIA alias UDA, saksi SOFYAN DAULA alias OPAN serta saksi ARYO TETEIPA alias AI, mereka berempat berada di dalam kamar terdakwa sedang ngobrol, tidak lama kemudian terdakwa berkata “CARI AKAL” dengan pengertian menyuruh ke tiga temannya yang sedang berada di dalam kamarnya tersebut yakni korban, saksi SOFYAN DAULA alias OPAN serta saksi ARYO TETEIPA alias AI supaya berupaya mengadakan miras (minuman keras) agar mereka minum bersama di dalam terdakwa terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa menyuruh untuk mengadakan MIRAS tidak lama kemudian saksi korban ANDRI DJAKARIA alias UDA serta temannya yang bernama GILANG pergi menjemput dua orang teman perempuannya kemudian mereka kembali ke kamar terdakwa bersama dengan membawa 1 kantong MIRAS jenis Captikus;
  • Bahwa MIRAS jenis Captikus tersebut kemudian diminum bersama oleh terdakwa bersama korban, saksi SOFYAN DAULA alias OPAN serta saksi ARYO TETEIPA alias AI, GILANG dan 2 (dua) orang perempuan yang datang bersama saksi orban ANDRI DJAKARIA alias UDA serta temannya yang bernama GILANG tersebut;
  • Bahwa setelah MIRAS jenis Captikus tersebut habis diminum terdakwa memegang batu mengancam saksi korban untuk mengadakan lagi MIRAS agar diminum bersama, maka saksi ARYO TETEIPA alias AI bersama temannya yang bernama AJI pergi membeli 1 (satu) kantong plasti ukuran 1 botol Aqua ukuran sedang dan MIRAS yang di beli saksi ARYO TETEIPA alias AI serta AJI tersebut kemudian diminum bersama terdakwa dan ke 2 (dua) perempuan teman saksi korban tersebut;
  • Bahwa saat minum MIRAS bersama tersebut terdakwa cemburu karena ada salah satu perempuan yang saat itu selalu dekat dengan saksi korban maka terdakwa marah lalu memukul saksi korban dengan menggunakan botol kaca di kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan botol tersebut pecah kemudian pecahan botol tersebut diambil terdakwa lalu menikam kearah pantat saksi korban sehingga pantat saksi korban mengalami luka dan berdarah;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi ANDRI DJAKARIA alias UDA mengalami rasa sakit dan luka yakni pada kepala bagian kanan terdapat luka robek dengan ukuran satu kali nol koma tiga sentimeter, pada rahang sisi kiri terdapat luka robek dengan ukuran satu koma delapan kali tiga koma dua sentimeter, pada telinga kiri bagian bawah terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma delapan kali nol koma dua sentimeter, pada bokong bagian kiri terdapat tiga luka robek dengan ukuran masing-masing empat kali satu koma lima sentimeter, dua kali satu koma limasentimeter dan nol koma lima kali nol komalima sentimeter, pada daerah dada terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima kali nol koma dua sentimeter, pada dada sisi kiri terdapat luka gores dengan ukuran empat kali nol koma tiga sentimeter, pada perut sisi kiri bagian bawah terdapat dua luka gores dengan ukuran masing-masing tiga koma lima kali nol koma tiga sentimeter dan tiga kali nol koma tiga sentimeter, sebagaimana disebutkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor 391/ Rumkit Bhay Tk.IV/XI/2023 tanggal10 November 2023 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku Utara atas nama dr. DANANJAYA WIRA HUSODO;

-------- Perbuatan terdakwa RYO A. M. SALEH alias RYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya