Petitum |
- Memerintahkan kepada TERGUGAT VI dan atau siapa saja untuk tidak melakukan sita atau pengosongan obyek sengketa sampai putusan memperoleh kekuatan Hukum tetap; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan seterusnya menjatuhkan putusan akhir sebagai berikut :-------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan Hukum (onrechtmatige overheadsdaad);------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Falajawa II, RT/RW. 009/004 Kel. Kayu Merah Kec. Ternate selatan, Kota Ternate berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No, 341 tahun 1998 A/n Mahani Bachmid, dengan luas 214 m2 dan batas-batas sebagai berikut: ---------------------------------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kintal Kosong milik Haji Ape
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Falajawa II
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah milik Ronny Mokiwang
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah milik Haji Daud
Adalah sah secara hukum merupkan harta peninggalan (warisan) dari Alm. H. Ahmad Bachmid yang belum belum dibagi secara hak dengan bagiannya masing-masing; ------
- Menyatakan secara hukum Perjanjian kredit antara Tergugat II dan Tergugat I, tidak sah dan batal demi hukum; -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum, bahwa Penerbitan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) A/n. Mahani bachmid tidak sah dan batal demi hukum; ----------------------------
- Membatalkan Risalah Lelang Nomor: 70/2012 tanggal 05 Oktober 2012 A/n. Riski Fara Sandhy; -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Proses balik nama SHM 341 tahun 1998 A/n Mahani Bachmid pada tanggal 15 Oktober terhadap Tergugat V/Riski Fara Sandhy; --------------------------------
- Membatalkan Akta Jual beli nomor: 549/2012 antara Tergugat V/Riski Fara Sandhy dan Tergugat VI/Mutahar Bachmid tanggal 13 Desember; -----------------------------------
- Membatalkan Proses balik nama SHM 341 tahun 1998 A/n. Tergugat V/Riski Fara Sandhy pada tanggal 08 Januari 2013 terhadap Tergugat VI/Mutahar Bachmid; --------
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa dalam perkara ini kepada Para Penggugat tanpa syarat dan ikatan apapun dengan pihak ketiga; ----------
- Menghukum Tergugat VI untuk tidak melakukan sita atau pengosongan diatas tanah objek sengketa sampai putusan memperoleh kekuatan Hukum tetap; ---------------------
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;--------
Atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);---------------------------------------------------------------------------------------------- |