Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIT di Kos-kosan Nadila, Kel.Akehuda, Kec.Ternate Utara, Kota Ternate, saya dan rekan saya yang bertugas Tim Patroli dalam Memberantasan Minuman Keras (Tipiring) Dit Samapta Polda malut mendapati informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi adanya seseorang melakukan Transaksi Minuman Keras di sekitar Kel.Akehuda.
Berdasarkan info tersebut selanjutnya Katim TIM Patroli Subdit Gasum Dit Samapta Polda Maluku Utara IPDA MUSWAR NUHUYANAN, S.H berserta TIM langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung menuju TKP dan melakukan observasi serta pengecekan sekaligus pemeriksaan dari hasil pemeriksaan sekitar pukul 00.10 WIT di Kos-kosan Nadila, Kel.Akehuda, Kec.Ternate Utara, Kota Ternate ditemukan seorang Laki-laki yang menyimpan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 15 (lima belas) kantong plastik, selanjutnya dilakukan intrograsi kepada laki-laki tersebut bernama ASNO SANGAJI alias ASNO, Selanjutnya TIM mengamankan Tersangka berserta barang bukti minuman keras dan disaksikan oleh Pemilik kos setempat lalu dibawa ke Kantor Dit Samapta Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. |