Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Tte EMIYATI AMBO KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TERNATE SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Tte
Tanggal Surat Kamis, 08 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EMIYATI AMBO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TERNATE SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN  PRAPERADILAN
  • Bahwa Pengertian Praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal  1 angka 10  UU No. 8  Tahun 1981  tentang  Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP)  menyatakan  :

“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini”  tentang  ;

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
  2. Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;
  • Bahwa dari pengertian tersebut diatas,  obyek praperadilan di Indonesia dipertegas kembali dalam Pasal  77  KUHAP  yang menyatakan :
  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
  •  Bahwa rumusan Pasal 77 KUHAP tersebut  telah mengalami perluasan makna setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  : 21 / PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang amar Putusannya berbunyi  sbb  :
  • Pasal  77  huruf  (a)  Undang Undang No. 8  Tahun  1981  tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  1981, Nomor :  76,  Tambahan Lembaran Negara RI Nomor : 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;             
  • Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka wewenang Pengadilan Negeri Ternate tidak sekedar hanya memeriksa obyek Praperadilan sebagaimana dimaksud didalam Pasa 77 huruf (a)  KUHAP, melainkan  diperluas dan meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka,  penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat  vide Putusan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  : 21 / PUU- XII/2014  tanggal  28  April  201.
Pihak Dipublikasikan Ya